Jakarta, Pahami.id —
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta agar status Program Strategis Nasional (PSN) proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK) dicabut.
Ketua MUI Tabayyun dan Tim Advokasi terkait PSN di PIK 2, Masduki Baidlowi menegaskan proyek tersebut telah menindas masyarakat. Ia mengatakan, hal itu juga telah dikukuhkan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) IV MUI.
“Banyak kerugiannya, bahasa rakyatnya kejam terhadap rakyat. Sebaiknya PSN dicabut. Kalau hanya menyusahkan rakyat dan membahagiakan para konglomerat, jangan dilakukan,” kata Masduki dalam sebuah pernyataan. menulis. keterangannya, Jumat (24/1).
Masduki mengatakan, ditariknya rekomendasi awal PSN terhadap PIK 2 karena pihaknya banyak mendapat masukan terkait kelemahan proyek tersebut sehingga menimbulkan ketidaknyamanan masyarakat.
“Ini merupakan satu-satunya rekomendasi dalam rapat pimpinan MUI setelah Mukernas Nasional yang akhirnya ditindaklanjuti dengan membentuk tim agar rekomendasi tersebut dapat dilaksanakan dan diperjuangkan oleh MUI,” ujarnya.
Selaku Ketua Tim, Masduki mengaku sudah pernah berkoordinasi dengan pemerintah, MUI Banten, dan MUI Tangerang.
Hasil koordinasi tersebut membuktikan dan menjelaskan bahwa PSN di PIK 2 telah melanggar aturan pelaksanaan.
Hari ini MUI juga mengundang LBH Muhamadiyah, Laskar Merah Putih, WALHI dan KIARA untuk membahas PSN PIK 2.
“Jaringan dan silaturahmi akan kita perkuat untuk membangun solidaritas perjuangan. Hak-hak masyarakat tertindas bisa dipulihkan. Itu fokus perjuangan MUI. Tujuan itu akan terus kita capai,” ujarnya.
Sebelumnya, Kementerian ATR/BPN menemukan PSN PIK 2 produksi Kumpulan Agung Sedayu milik Sugianto Kusuma alias Aguan diduga melanggar sejumlah aturan.
Menteri/Kepala ATR BPN Nusron Wahid mengatakan, pihaknya menemukan beberapa pelanggaran dalam proyek tersebut. Pertama, wilayah pesisir tropis tidak mematuhi RTRW daerah dan RTRW kabupaten/kota.
Pemprov juga belum mengajukan perubahan RTRW. Pelaku proyek belum mengajukan permohonan usulan mengenai Kesesuaian Kegiatan Penggunaan Ruang (KKPR). Jadi, kami tidak bisa berkata apa-apa, kata Nusron beberapa waktu lalu.
Proyek kawasan pantai tropis bermasalah di PIK 2 seluas 1.755 hektare. Nusron merinci, 1.500 hektare lahan masih berdiri di hutan lindung.
Kata dia, status hutan lindung harus diturunkan menjadi hutan konversi terlebih dahulu. Kemudian, hutan konversi tersebut diubah menjadi Hak Pakai lain (HPL) sehingga bisa diusahakan.
(ya/gil)