Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Konstitusi (MK) membuka peluang bagi calon bupati untuk mengajukan gugatan terhadap keputusan tersebut Pilkada Serentak 2024 hingga 18 Desember.
Ketua Hakim Konstitusi Suhartoyo mengatakan calon pimpinan provinsi harus ingat, batas waktu upaya hukum berbeda-beda di setiap provinsi. Kata dia, gugatan perlu diajukan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari setelah hasil pilkada ditetapkan KPU masing-masing daerah.
Batas waktunya masing-masing berbeda-beda tergantung provinsinya, namun provinsi menetapkannya hanya tiga hari kerja setelah ditetapkan, kata Suhartoyo dalam keterangan tertulis resmi di situs MK, Rabu (11/12).
Mahkamah Konstitusi pun memberi kesempatan untuk memperbaiki berkas tersebut setelah calon kepala daerah mengajukan gugatan. Pengadilan memberi waktu tiga hari untuk perbaikan.
Suhartoyo menjelaskan, sidang gugatan hasil pilkada provinsi baru akan digelar tahun depan. Mahkamah Konstitusi mempunyai waktu 45 hari kerja terhitung sejak permohonan dicatat dalam e-BPRK untuk menyelesaikan gugatan tersebut.
Sidang pemeriksaan pendahuluan akan dilaksanakan pada awal Januari 2025, ujarnya.
Sidang perselisihan hasil pilkada akan digelar seperti sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024. MK akan menggelar tiga panel yang terdiri dari tiga orang hakim konstitusi.
Hingga saat ini, Mahkamah Konstitusi telah menerima 252 permohonan perselisihan hasil pilkada.
(dhf/tsa)