Berita MK Diskualifikasi Aries Sandi di Pilbup Pesawaran 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Pengadilan konstitusional (MK) Membatalkan perancang Aries Sanda Putra Sandi Sandi Putra Regency Pilkada 2024. Pengadilan memerintahkan re -voting (PSU).

Aplikasi untuk Sengketa Pemilihan Umum (PHPU) kapal diajukan oleh Nanda Indira-Antonius Muhammad Ali.


“Nyatakan kelayakan kandidat untuk bupati kandidat nomor 1 (Aries Sandi Darma Putra) dari keanggotaan Bupati dan Wakil Bupati Hewan Peliharaan Publik pada tahun 2024,” kata Ketua Hakim Agung Suhartoyo dalam sesi perselisihan tentang keputusan tentang keputusan tersebut terhadap keputusan 20/Phpu Pilkada.

Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk mengadakan PSU yang dihadiri oleh Nanda Indira dan Antonius Muhammad Ali, serta kandidat baru yang disajikan oleh partai politik atau koalisi partai politik yang sebelumnya membawa Aries Sandi.

“Urutan ulang yang dimaksud harus diselesaikan dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari sejak dibaca,” kata Suhartoyo

Dalam pertimbangannya, Konstitusi Ridwan Mansyur menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak dapat mempercayai kebenaran pengakuan Aries Sandi tentang menyelesaikan pendidikan sekolah menengah.

Pengadilan menemukan fakta bahwa Aries Sandi hanya mengambil pendidikan kelas 1 dan 2 di Arjuna Bandar Lampung High School.

“Pengakuan pihak -pihak terkait bahwa Aries Sandi Darma Putra melanjutkan pendidikan kelas 3 mereka di Jakarta, menurut pengadilan adalah pernyataan yang tidak dapat diandalkan karena bukti yang diajukan oleh Sekolah Menengah Arjuna disebut Aries Sandi, tetapi tidak ada nilai selama penelitian di kelas 3, “kata Ridwan.

Selain itu, pengadilan konstitusional percaya Aries Sandi tidak pernah menyelesaikan pendidikan tinggi kelas 3, baik di Sekolah Menengah Arjuna dan sekolah -sekolah lainnya. Mahkamah Konstitusi juga tidak percaya bahwa Aries Sandi Darma Putra telah mengikuti pemeriksaan pemeriksaan, apalagi lulus dari ujian.

“Jelas dan jelas bahwa orang yang dimaksud tidak pernah menyelesaikan pendidikan sekolah menengah/sekunder/setara. Pendidikan dan lulus ujian akhir pendidikan SLTA/SMA/yang setara,” katanya.

Mahkamah Konstitusi mengatakan bahwa pernyataan tanggung jawab absolut (SPTJM) tidak relevan sebagai dasar untuk produksi SKPI. Mahkamah Konstitusi memiliki pandangan bahwa SPTJM dalam produksi SKPI harus ditempatkan sebagai dokumen pendukung.

“Berdasarkan pertimbangan hukum yang dijelaskan di atas, pengadilan mengevaluasi penerbitan paket/kesetaraan SKPI tertanggal 19 Juli 2018 atas nama Aries Sandi Darma Putra adalah cacat material dan oleh karena itu menurut Pengadilan Dokumen tidak boleh digunakan sebagai a Penggantian untuk Diploma Sekolah Menengah/Setara untuk memenuhi kebutuhan sebagai sepasang kandidat setelah Bupati Bupati dan Wakil Rezim Veteran pada tahun 2024, “kata Ridwan.

Sebelumnya, dalam sidang pertama, pasangan Nanda-Antonius berpendapat proses mencalonkan Aries Sandi Darma Putra dan Supriyanto (kandidat nomor 1) tidak masuk akal.

Nanda-Antonius mencurigai keterlibatan KPU Kabuli

(FRA/YOA)