Berita Merespons Aturan Saudi, DPR Ungkap Rencana Revisi 2 UU terkait Haji

by
Berita Merespons Aturan Saudi, DPR Ungkap Rencana Revisi 2 UU terkait Haji


Jakarta, Pahami.id

Agen Ketua Dewan Perwakilan Rakyat VIII yang juga anggota dari Pengawas Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia (Timwas) Abidin Fikri, mengatakan bahwa pemerintah dan pemerintah akan mengambil langkah -langkah strategis dengan meninjau dua undang -undang penting yang terkait dengan Haji.

Kedua tagihan adalah undang -undang tentang implementasi ziarah dan ziarah dan undang -undang manajemen keuangan haji.

Dia mengatakan tinjauan kedua undang -undang tersebut merupakan kebutuhan mendesak untuk membangun ekosistem haji Indonesia yang beradaptasi dengan kebijakan terbaru pemerintah Saudi.


“Kedua undang -undang ini akan diubah silabus. Kita perlu mengeksplorasi lebih lanjut sehingga ulasan tersebut dapat beradaptasi dengan kebijakan terbaru dari Arab Saudi, termasuk masalah visa non -pilgrimage yang sekarang dilarang memasuki Kota Suci,” kata Abidin dalam sebuah pernyataan pada hari Senin (9/6).

Dia menyebutkan bahwa kebijakan Arab Saudi untuk menghalangi jemaat prosedur yang datang ke Tanah Suci tahun ini harus menjadi perhatian. Akibatnya, banyak kasus deportasi terhadap penahanan peziarah karena penggunaan visa tidak sesuai.

Menurutnya, ini adalah sinyal penting bahwa implementasi haji indonesia harus lebih mudah beradaptasi dan terstruktur dalam hal regulasi.

“Di masa depan, kita perlu memastikan bahwa aturan dan kemampuan kita dapat menjawab perubahan yang dibuat oleh Arab Saudi. Oleh karena itu, kita akan meninjau hukum haji dan haji haji dan haji dengan mempertimbangkan dinamika ini,” katanya.

Pembaruan Manajemen Keuangan Haji

Abidin juga menekankan pentingnya reformasi dalam manajemen keuangan haji.

Dia mendorong bahwa Badan Manajemen Keuangan Haji (CPKH) dapat membawa keberhasilan dalam bentuk investasi yang secara langsung menguntungkan ekosistem haji.

“Ekosistem ziarah meliputi keramahtamahan, transportasi, konsumsi, yang semuanya harus ditargetkan oleh investasi yang dikelola secara profesional dan Shar’i. Jangan biarkan dana deposit haji tidak memberikan manfaat yang optimal,” kata Abidin.

Dia menambahkan bahwa manajemen keuangan ziarah harus sepenuhnya memenuhi prinsip -prinsip hukum Islam. Dana yang dibayarkan oleh peziarah harus dihindari dari praktik investasi dan investasi non -anak.

“Ini bukan hanya masalah efisiensi dan manfaat, tetapi juga mandat dan berkah dalam implementasi ziarah,” katanya.

(Antara/anak -anak)