Berita Menteri LH Klaim Pencemaran Tambang di Raja Ampat Tak Terlalu Serius

by
Berita Menteri LH Klaim Pencemaran Tambang di Raja Ampat Tak Terlalu Serius


Jakarta, Pahami.id

Menteri Lingkungan (LH) Hanif Faisol Nurofiq mengklaim kegiatan penambangan nikel di Raja AmpatPapua Barat Daya tidak memiliki efek serius pada lingkungan.

Hanif belum melompat ke lokasi, tetapi telah mengerahkan tim Kementerian LH pada 26 Mei 2025-31 Mei 2025. Kesimpulan tentang kurangnya polusi diduga ditunjukkan di PT Gag Mine (GN) sebagai anak perusahaan dari Pt Ptuan ongkos (Antam).


“Memang, implementasi kegiatan penambangan nikel di PT GN (Gag Nickel) adalah sedikit peraturan lingkungan,” katanya di sebuah briefing media di Pullman Hotel Jakarta pada hari Minggu (8/6).

“Ini berarti bahwa tingkat polusi (dalam Raja Ampat) tampaknya hampir tidak terlalu serius,” kata Hanif.

KLH menyatakan bahwa area penambangan yang dikendalikan oleh Pt GN di Pulau Gag mencapai 6.030 hektar. Sementara itu, area pembukaan pertambangan yang dipantau oleh citra satelit dan pesawat adalah 187,87 hektar.

Menteri Hanif percaya bahwa proses penambangan yang dilakukan oleh anak perusahaan Antam telah diterapkan. Terlepas dari kesempatan untuk pelanggaran, ia menekankan bahwa itu hanya dalam tahap kecil.

“Tapi ini dari mata mata. Tentu saja masih ada kebutuhan untuk penelitian -Depth karena deposisi telah menutupi permukaan karang. Ada beberapa langkah yang perlu kita ambil,” jelas Hanif.

“Secara umum, semua pulau dikelilingi oleh karang, karang sebagai habitat yang harus kita lindungi keberadaan mereka, sangat penting bagi kehidupan kita, terutama yang mengarah ke laut,” katanya.

Namun, tim dari Kementerian Lingkungan Lingkungan menekankan bahwa semua masalah teknis diisi oleh Pt Gag Nikel. Ini termasuk Lisensi Bisnis Pertambangan (IUP) untuk persetujuan pinjaman penggunaan lahan.

PT GN juga mengenai hak khusus negara, yang merupakan bagian dari 13 perusahaan yang dapat menggali produk alami di kawasan hutan yang dilindungi. Faktanya, nomor hukum 41 tahun 1999 tentang kehutanan kehutanan. Relaksasi kemudian diberikan dalam hukum nomor 19 tahun 2004 tentang pembentukan Perpu Nomor 1 tahun 2004.

“PT GN berada dalam status kawasan hutan yang dilindungi. Nanti, secara teknis, Menteri Kehutanan (Raja Juli Antoni) akan memberi kita penjelasan,” katanya.

Namun, menurut analisis Greenpeace, eksploitasi nikel pada lelucon, kae, dan pulau -pulau setidaknya mengurangi lebih dari 500 hektar hutan dan pertumbuhan alami.

Greenpeace, dalam pernyataan resminya, mengungkapkan bahwa beberapa dokumentasi menunjukkan land run yang memicu deposisi pantai yang berpotensi merusak ekosistem karang dan Aquatic King Ampat karena pembersihan hutan dan pengeboran tanah.

(SKT/DMI)