Jakarta, Pahami.id –
Menteri Lingkungan dan Kepala Badan Kontrol Lingkungan Indonesia Hanif Faisol Nurofiq mendukung aturan produksi Botol air Di Bali.
Pemerintah Daerah Bali (Pemprov) sebelumnya mengeluarkan nomor edaran 9 tahun 2025, yang satu melarang produksi dan penjualan air botolan di bawah 1 liter untuk tujuan menekan limbah plastik.
“Itu langkah yang sangat tepat, kami akan sepenuhnya mendukung gubernur dan stafnya,” kata Hanif di Denpasar pada hari Jumat (11/4), meluncurkan Di antara.
Menteri Lingkungan menjamin bahwa pemerintah federal siap mendukung provinsi Bali, meskipun perlu memberikan pengawalan.
“Kami sepenuhnya mendukung upaya ini dan kami mengurusnya jika ada dalam aturan yang diminta,” kata Hanif.
Dalam pidatonya, Menteri Lingkungan juga bangga dengan rencana tindakan konkret dan sistematis pemerintah daerah, di mana ketegasan membentuk gerakan untuk menyelesaikan masalah limbah ini untuk wilayah pertama Indonesia.
Melihat rincian rencana dan kemajuan, serta dukungan masyarakat, Hanif percaya langkah -langkah untuk melindungi lingkungan ini akan berhasil dan menjadi contoh.
Gubernur Kebijakan Bali melarang produksi air minum kecil yang termasuk dalam titik gerakan Bali yang bersih serta mendapatkan banyak dukungan juga menerima tanggapan terhadap perselisihan seperti pengusaha dan ketidakpastian.
Namun, Wayan Koster mengklaim dia akan terus melaksanakan aturan -aturan ini, dan jika tidak dijalankan, izin air minum tidak dikeluarkan.
Selain melarang produksi air minum botol di bawah 1 liter, pemerintah daerah Bali juga melarang distribusi air botolan. Pengusaha diminta untuk berinovasi untuk membuat kemasan lebih ramah lingkungan, tanpa niat membatasi atau melarang penjualan.
(DMI/DMI)