Berita Menteri LH Duga Longsor Cisarua Imbas Alih Fungsi Lahan Sayuran

by
Berita Menteri LH Duga Longsor Cisarua Imbas Alih Fungsi Lahan Sayuran


Bandung, Pahami.id

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), Hanif Faisol Nurofiqmenduga alih fungsi lahan menjadi kebun sayur subtropis menjadi penyebab longsor yang melanda Kampung Pasir Kuning dan Pasir Kuda, Kecamatan CisaruaKabupaten Bandung Barat.

Berdasarkan hasil survei lapangan, Hanif menyoroti tanaman sayuran yang semakin populer dan tumbuh di daerah longsor, seperti kubis, kangkung, lada dan tanaman hortikultura lainnya.


Tanaman ini, kata dia, bukan asli Indonesia, melainkan berasal dari daerah subtropis seperti Chile, Peru, dan Pegunungan Andes di Amerika Selatan.

“Tanaman ini secara alami tumbuh di ketinggian 800 hingga 2.000 meter di atas permukaan laut,” kata Hanif kepada wartawan usai meninjau lokasi bencana, Minggu (25/1).

Ia menilai selama beberapa tahun terakhir, tren budidaya sayuran subtropis di kawasan perbukitan terus meningkat signifikan. Padahal, menurutnya, pada tahun 2025 skalanya tidak akan sebesar sekarang.

Meningkatnya perluasan pertanian sayuran di lereng dan perbukitan juga diduga meningkatkan kerentanan terhadap bencana. Sebab, menurutnya, karakter tanaman hortikultura berbeda dengan pohon kuat yang mempunyai akar kuat menopang struktur tanah.

Hanif menegaskan, faktor lingkungan dan alih fungsi lahan diduga mempunyai pengaruh besar terhadap terjadinya tanah longsor, tidak hanya disebabkan oleh hujan saja.

Ia mengatakan, intensitas hujan di Cisarua relatif lebih ringan dibandingkan hujan lebat saat bencana di wilayah Sumatera dan DAS Ciliwung.

Artinya kita harus berani mengambil langkah mendasar demi keselamatan masyarakat, ujarnya.

Hanif juga memastikan pemerintah pusat akan mengerahkan tim ahli khusus untuk mengusut mendalam penyebab longsor yang melanda Cisarua.

Tujuan penugasan tim adalah untuk melakukan kajian ilmiah berbasis ilmu pengetahuan, seperti penanggulangan bencana yang sebelumnya telah dilakukan di wilayah Sumut, Sumbar, dan Aceh Tamiang.

“Masalah lingkungan tidak bisa diselesaikan dengan anggaran. Semua harus berbasis ilmu pengetahuan,” kata Hanif.

“Kami akan membedah keadaan lanskap ini dengan sangat rinci. Pendekatannya akan bersifat ilmiah dan komprehensif,” tegasnya.

Hasil penelitian ini kemudian menjadi dasar evaluasi kebijakan termasuk langkah-langkah pemulihan dan perbaikan lingkungan di kawasan perbukitan Cisarua.

Hanif mengungkapkan, sebenarnya pihaknya sudah lama menolak kajian tersebut kepada Pemprov Jabar. Namun dengan situasi yang terjadi di tingkat kabupaten saat ini, diperlukan analisa yang lebih mendalam.

“Kami perkirakan membutuhkan waktu sekitar satu hingga dua minggu untuk menyelesaikan kajian detail dengan pakar dari akademi, BRIN, dan lembaga terkait lainnya,” jelasnya.

Namun Hanif menegaskan, seluruh proses peninjauan dan penanganan harus dilakukan secara hati-hati, sistematis, dan terukur.

“Tidak bisa reaktif atau spontan. Semuanya harus melalui proses yang terorganisir,” ujarnya.

Ia juga menegaskan, penanganan permasalahan lingkungan hidup merupakan tanggung jawab bersama mulai dari pemerintah pusat, Pemprov Jabar, hingga Pemkab Bandung Barat.

“Di semua tingkat pemerintahan ada tanggung jawab. Ada aturan dan pasal yang menegur kita jika tidak dilakukan pengawasan,” tutupnya.

(csr/rds)