Berita Menteri Imipas Sebut Prancis, Australia, Filipina Minta Transfer Napi

by


Jakarta, Pahami.id

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto mengatakan ada tiga negara yang telah mengajukan permohonan untuk memindahkan tahanan nasionalnya dari Indonesia.

Negara-negara tersebut adalah Perancis, Australia dan Filipina. Permintaan tersebut, kata dia, masih dalam pembahasan pemerintah.


“Dari Perancis 1, lalu dari Australia ada 5, lalu Filipina ada 1,” kata Agus usai bertemu Jaksa Agung ST Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (22/11).

Dia mengatakan, pemindahan narapidana termasuk hal yang dibahas dalam pertemuan dengan Jaksa Agung. Agus mengatakan, pemindahan narapidana bisa dilakukan secara sah.

“Tentunya masih dalam pembahasan, dari segi hukum, jadi sesuai amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 memang bisa saja dilakukan pemindahan narapidana. Namun pada ayat 2 ada ketentuan yang harus diatur. secara hukum seharusnya undang-undang diatur dengan aturan di bawahnya,” kata Agus.

Ia mengatakan, pemerintah masih mencari solusi untuk menerapkan kebijakan tersebut. Menurut Agus, harus ada persetujuan bersama antara kedua negara.

“Kita akan carikan solusi terbaiknya. Tentu harus ada kesepakatan bersama antara satu negara dengan negara lain, karena kalau tidak maka kita transfer ke sana. Mudah-mudahan hal yang sama juga kita dapatkan bagi WNI. diskusi,” katanya

Selain itu, dalam pertemuan dengan Jaksa Agung, dia mengatakan kelebihan kapasitas lapas dan penyerahan barang rampasan negara (Rupbasan) juga dibahas.

Lalu persoalan penanganan tersangka hukuman mati, lalu persoalan pengembangan sumber daya manusia termasuk pendampingan program kerja dan penganggaran di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, ujarnya.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan, pemulangan WNA ke negara asalnya masih dalam peninjauan.

Pernyataan itu disampaikan Andi menanggapi pemberitaan rencana pemindahan lima narapidana seumur hidup jaringan narkoba ‘Bali Nine’ ke negara asalnya, Australia.

Supratman mengatakan, pihaknya masih belajar dengan terlibat pemangku kepentingan terkait

“Saat ini kami masih belajar bersama Pak Menko, Yusril, dan lainnya pemangku kepentingan terkait Nanti hasil kajian ini akan kami konsultasikan dengan Presiden RI Pak Prabowo agar keputusan yang diambil terbaik, jelas Supratman di Jakarta, Minggu (24/11).

Prinsipnya, jelas Supratman, Presiden Prabowo menyetujui pemindahan WNA ke negara asalnya.

Presiden menyetujui secara prinsip (pemindahan narapidana asing ke negara asalnya) atas dasar kemanusiaan, dan menjaga hubungan baik dengan negara sahabat, kata Supratman.

Supratman juga menjelaskan, hingga saat ini Indonesia belum memiliki prosedur tetap terkait pemindahan tahanan internasional, namun pihak akan berusaha melakukan proses tersebut secepatnya.

“Hal ini penting untuk menjaga hubungan baik dengan negara sahabat. Namun, kita juga perlu memastikan negara sahabat menghormati proses hukum di Indonesia,” tegas Supratman.

(yoa/anak-anak)