Jakarta, Pahami.id —
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menginstruksikan stafnya untuk menyiapkan peta jalan (peta jalan) sehingga jenis Paspor Republik Indonesia hanya ada satu, dan nomor tersebut dapat berlaku seumur hidup.
Selain itu, ia juga meminta agar masa berlaku paspor yang saat ini 10 tahun dikembalikan menjadi lima tahun.
Saat ini masa berlaku paspor bisa mencapai 10 tahun. Setelah masa berlakunya berakhir, pemilik paspor harus memperbaruinya kembali jika ingin tetap aktif.
Hal tersebut disampaikan pada Rapat Koordinasi, Evaluasi dan Pengendalian Kinerja Kementerian Perekonomian Tahun 2025 di Hotel Shangri-La, Jakarta, Selasa (16/12).
“(Masa berlaku) 10 tahun, dibalik menjadi 5 tahun,” kata Agus di hadapan pejabat Kemenimipas.
“Karena hanya orang-orang tertentu saja yang dirahmati Yang Maha Kuasa yang wajahnya tidak berubah selama 5 tahun. Benar atau tidak? Biasanya setelah 5 tahun berubah. Jadi kalau bisa kita kembalikan saja menjadi 5 tahun. Ya, bersyukurlah kepada orang-orang yang diberkati yang wajahnya tidak berubah lebih dari 5 tahun,” ujarnya lagi.
Peta jalan paspor
Dalam kesempatan itu, kata Agus, banyak yang bingung dengan keberadaan paspor biasa dan elektronik. Oleh karena itu, dia ingin ke depan bahan paspornya hanya ada satu.
Karena itu, dia meminta jajarannya bersiap peta jalan sehingga dalam dua tahun atau 2027 sudah bisa dilaksanakan.
Saat ini diketahui ada beberapa jenis paspor, seperti paspor biasa dan paspor elektronik. Kemudian paspor elektronik terbagi menjadi dua yaitu laminasi dan polikarbonat. Agus berharap paspor tersebut menjadi satu jenis pada tahun 2027.
“Saya juga minta dibuatkan peta jalan untuk satu jenis paspor. Tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik, laminasi, polikarbonat. “Kedepannya saya berharap yang dibuat hanya satu jenis paspor saja,” kata pria yang pernah menjabat Wakapolri ini.
Agus berharap dengan penerapan ini, nomor paspor tersebut akan berlaku seumur hidup.
Harapan saya, dengan satu paspor semoga (nomor) ini berlaku seumur hidup. Nanti nomor cantik itu bisa diganti dengan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak), ujarnya.
Atas dasar itu, Agus mendorong jajarannya untuk memanfaatkan bahan paspor yang ada di gudang agar pengerjaan satu jenis paspor bisa terlaksana dalam waktu dua tahun ke depan.
“Saya berharap tahun 2027 kita sudah bisa menerapkan satu paspor. Tolong cepat selesaikan yang tersisa. Siapkan satu jenis paspor yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Agus juga mengakui pelayanan pembuatan paspor cukup lambat. Ia mengatakan, ada batasan layanan kuota dalam pengajuan paspor, yaitu M-Paspor.
Menurut Agus, kapasitas layanan yang ada saat ini tidak sebanding dengan tingginya kebutuhan layanan paspor.
“Layanan penerbitan paspor masih menghadapi kendala terkait terbatasnya kuota layanan melalui aplikasi M-Passport dan lambatnya proses penerbitan paspor,” kata Agus.
Dikatakannya, saat ini kebutuhan akan paspor semakin meningkat, tidak hanya untuk perjalanan ibadah haji seperti haji dan umrah saja, namun juga karena tingginya animo para pekerja migran dan warga yang ingin berlibur ke luar negeri.
Namun saat ini terjadi fenomena tingginya permintaan tenaga kerja asing Indonesia di luar negeri, dan berbagai kebijakan pariwisata dengan mudah ditetapkan oleh negara lain untuk menarik wisatawan asal Indonesia berlibur ke sana, ujarnya.
(keluarga/anak-anak)

