Jakarta, Pahami.id —
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas akan memfasilitasi mediasi pengurus Palang Merah Indonesia (PMI) dipimpin Jusuf Kalla dan kubu Agung Laksono sebelum mengeluarkan surat keputusan (SK).
Kata dia, upaya mediasi terus dilakukan terhadap organisasi yang selama ini mengalami dualisme kepengurusan.
“Semua yang kami lakukan di Kementerian Hukum sebelum mengambil keputusan mengenai dualisme kepengurusan, khususnya terkait dengan asosiasi, badan usaha, dan organisasi profesi, semuanya melalui proses mediasi,” kata Supratman di Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa ( 10/10). 12).
Supratman mengaku belum menerima permohonan pengukuhan surat keputusan kepengurusan PMI dari kubu Agung maupun kubu JK.
Meski begitu, dia memastikan akan memastikan terlebih dahulu apakah permohonan tersebut benar-benar sudah diserahkan ke Kementerian Hukum.
“Dari segi AD/ART. Kami akan mengkaji sebaik-baiknya prosedur pelaksanaan terkait ratifikasi tersebut,” ujarnya.
PMI baru-baru ini menghadapi ancaman dualisme pengelolaan organisasi pada Musyawarah Nasional (Munas) 2024 lalu.
Jusuf Kalla yang kembali didaulat memimpin PMI Pusat mendapat ancaman dualisme kepengurusan dari Agung Laksono yang juga mengaku terpilih memimpin lembaga tersebut namun melalui musyawarah nasional.
JK menilai rapat nasional PMI yang digelar Agung tidak sah karena tidak mematuhi aturan PMI.
Keberadaan dua Munas PMI kini diserahkan ke Kementerian Hukum RI untuk menentukan kepengurusan mana yang akan dikukuhkan.
(rzr/gil)