Jakarta, Pahami.id –
Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas Undang Partai Pengembangan Bersatu (PPP) Benteng Agus Supermanto menggugat keputusan PPP (SK) PPP Forever Muhammad Mardiono yang telah disetujui ke pengadilan administrasi negara (Ptun).
“Pemerintah tidak mengganggu apa yang terjadi dalam urusan internal partai politik,” supratman di Jakarta pada hari Jumat (3/10) seperti dikutip di antaranya.
Dia menjelaskan bahwa Kementerian Hubungan Masyarakat mengkonfirmasi pengelolaan pasukan PPP Mardiono karena pada awalnya, Pengadilan Agus dan PPP menyatakan bahwa tidak ada masalah internal yang terkait dengan manajemen.
Pendaftaran untuk manajemen PPP dari Benteng Mardiono, katanya, dilakukan pada hari Selasa (30/9) melalui Sistem Entitas Administratif (SABH).
Kemudian pada hari Rabu (1/10), Supratman mengklaim telah menerima semua dokumen manajemen PPP lengkap dari Direktur Jenderal Administrasi Hukum (Diren Ahu).
“Pada pukul 10:00 saya menandatangani kontrak, tidak ada keberatan sama sekali,” katanya.
Karena alasan ini, ia mengaku belum menerima pengaduan dari pihak mana pun untuk pendaftaran manajemen yang dilakukan oleh kamp Mardiono sebelum keputusan ditandatangani.
Setelah perintah dikeluarkan dan ditandatangani, Menteri kemudian mengajukan perintah kepada Direktur Jenderal AHU untuk diambil oleh Mardiono.
Tetapi setelah keputusan itu dibuat, ia mengungkapkan bahwa hanya orang lain yang mendaftarkan manajemen PPP, menjadikannya masalah.
Supratman menekankan bahwa selama dokumen manajemen yang diperlukan selesai, partainya akan memproses perintah dengan cepat, bersama dengan transformasi layanan ke publik.
“Jadi, jika seseorang mengatakan keputusan itu keluar terlalu cepat, meskipun sudah terlambat karena di masa lalu saya mengambil manajemen Golkar untuk membuat keputusan dua jam setelah ditentukan, CPB juga tiga jam kemudian, kami juga merawat partai politik lain,” katanya.
Sebelumnya, Ketua Dewan Penasihat PPP Muhammad Romahurmuziy yang mewakili benteng Agus Supermanto, menyatakan bahwa ia menolak keputusan yang ditandatangani oleh Menteri Menkum yang mengkonfirmasi pengelolaan PPP Muhammad Mardiono.
“Mengingat publikasi Menteri Pertanian Indonesia tentang pengelolaan PPP yang mendirikan Mardiono sebagai Ketua dan Imam Fauzan Amir Uskara sebagai Sekretaris -Jenderal, yang disajikan oleh Menteri Hukum Indonesia.
Rommy, pidato Romahuruzuziy, mengatakan keputusan itu secara hukum rusak karena tidak memenuhi delapan poin yang diperlukan oleh No. 34/2017.
Menurutnya, pengajuan keputusan manajemen Mardiono bukanlah kondisi 6 konsumen 34/2017 poin: “Sertifikat tidak ada dalam perselisihan internal partai politik dari partai politik”.
(Antara/agt)