Jakarta, Pahami.id —
Menteri Kehutanan (Menteri Kehutanan) Raja Juli Antoni menegaskan beratnya hukuman bagi tersangka pembunuhan gajah tanpa kepala di Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Riau.
Diketahui, dalam kasus pembunuhan gajah tersebut, Polda Riau telah menetapkan 15 orang sebagai tersangka.
Dari 15 tersangka, delapan orang berasal dari Wilayah Riau dan tujuh lainnya berasal dari jaringan di luar Riau. Selain itu, tiga orang masih masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Alhamdulillah di hari dan bulan yang mulia ini, berkat kerja sama yang erat dan sinergi yang luar biasa antara kepolisian, polisi hutan, dan pihak kepolisian, telah ditetapkan 15 tersangka, kata Raja Juli dalam kesaksiannya, Selasa (3/3).
Raja Juli kesal karena praktik kejam dan ilegal tersebut masih terus terjadi. Padahal, gajah sumatera merupakan satwa yang sangat dilindungi dan menjadi perhatian khusus pemerintah.
Tak hanya itu, Raja Juli juga menegaskan bahwa gajah sumatera merupakan hewan yang sangat disayangi Presiden Prabowo Subianto.
“Kami sangat menyayangkan atas praktik kejam dan ilegal ini, apalagi kita tahu gajah sumatera adalah hewan yang paling disayangi Presiden Prabowo Subianto,” ujarnya.
Raja Juli juga menegaskan pesan kepada masyarakat bahwa negara tidak akan tinggal diam terhadap kejahatan terhadap satwa liar. Ia pun mengingatkan, ancaman hukuman bagi pelaku kejahatan terhadap satwa yang dilindungi tidaklah ringan. Ia berharap kasus ini menjadi yang terakhir di Riau.
Sebagai informasi, tersangka kasus ini dijerat Pasal 40A ayat (1) huruf d dan huruf f Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang KSDAE dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama satu tahun dan denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 5 miliar.
Selain itu, ia juga dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan Pasal 21 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman 2/3 dari hukuman maksimal.
“Saya menghimbau dan berharap kejadian brutal dan kriminal ini terakhir kali terjadi di Riau. Kalau kita baca undang-undangnya, hukumannya tidak ringan,” pungkas Raja Juli.
Sebelumnya, seekor gajah ditemukan mati di kawasan lindung Blok Ukui, Kampung Lubuk Kembang Bunga yang merupakan bagian dari sarang gajah di kantong habitat Tesso Tenggara. Lokasi penemuan berada di kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP), Kabupaten Pelalawan.
Kematian gajah ini pertama kali dilaporkan PT RAPP ke Polres Pelalawan dan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau pada Senin (2/2).
Berdasarkan hasil pemeriksaan pendahuluan, gajah jantan tersebut diperkirakan berusia di atas 40 tahun dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil otopsi, petugas menemukan tanda-tanda luka serius di kepala. Secara medis, kecurigaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak.
Keadaan bangkai gajah yang ditemukan tanpa gading semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana perburuan ilegal satwa liar yang dilindungi.
Selain melakukan penyelidikan ke Polri, Tim Gakkum Kehutanan juga meminta keterangan kepada PT RAPP untuk memastikan pemenuhan kewajiban perizinan serta perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah konsesinya.
Sejalan dengan proses penyidikan yang dilakukan Polres Pelalawan dan Polda Riau, Kementerian Kehutanan kini memfokuskan upaya menelusuri pelaku dan jaringan di balik kejadian tersebut, termasuk kemungkinan kaitannya dengan perburuan satwa liar terorganisir.
Upaya penegakan hukum dilakukan melalui pengumpulan dan pendalaman alat bukti, pencarian informasi lapangan, serta koordinasi dan kerja sama lintas lembaga.
(des/dal)

