Jakarta, Pahami.id –
Tinjauan Nomor Legal 34 Tahuh 2004 di Ditemukan Mengorganisir pengembangan posisi militer TNI dapat menempati posisi sipil dari 10 hingga 15 Kementerian Lembaga.
Ini terungkap dalam rapat kerja (raker) Tagihan tni Di Dewan Perwakilan Rakyat saya dihadiri oleh perwakilan pemerintah seperti Menteri Pertahanan, Menteri Hukum, dan Wakil Menteri Luar Negeri (Wamensessneg) pada hari Selasa (11/3).
“Yang ketiga adalah penugasan militer TNI di luar atau apa yang saya sebutkan di kementerian dan lembaga, seperti yang kita ketahui, undang -undang tersebut telah terdaftar oleh 15 lembaga yang dapat ditempati oleh militer TNI yang aktif sebagai orang -orang yang sekarang berlaku,” kata Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin setelah pertemuan.
Namun, merujuk pada Pasal 47 dari undang -undang TNI saat ini, hanya ada 10 lembaga dan kementerian yang dapat ditempati oleh militer TNI yang aktif.
Rinciannya adalah Kantor Kantor Koordinasi Politik dan Keamanan Nasional, Pertahanan Negara, Sekretaris Presiden, Intelijen Negara, Kata Sandi Negara, Institut Pertahanan Nasional, Dewan Pertahanan Nasional, Pencarian dan Penyelamatan Nasional (SAR), narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Sementara dalam tinjauan hukum TNI yang diusulkan, ada lima lembaga tambahan yaitu maritim dan perikanan, BNPB, BNPT, keamanan kelautan, dan Kantor Kejaksaan Agung.
Secara umum, Sjafrie mengungkapkan bahwa ada tiga artikel utama dalam ulasan hukum TNI. Selain pengembangan posisi militer aktif di lembaga publik, dua kekhawatiran yang tersisa dari posisi TNI dalam Pasal 3 dan batas usia pensiun dalam Pasal 53.
“Ini akan dibahas di Panja, yang akan dipimpin oleh Ketua Komisi I dan masing -masing Menteri Hukum untuk memberikan Eselon 1, sementara Menteri memberikan Eselon 1, Sekretaris Negara memberikan Eselon 1,” kata Sjafrie.
(Thr/Kid)