Berita Menguji Integritas MK Periksa Sengketa Pilkada 2024

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menyelesaikan penghitungan ulang penghitungan suara pemilihan kepala daerah (Pemilu) serentak pada tahun 2024.

Pasangan calon yang dinyatakan kalah bersiap mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Terkait pemilihan Gubernur DKI Jakarta, tim kuasa hukum pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dengan tegas menyatakan akan membawa perselisihan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.

RIDO yang memperoleh 1.718.160 suara, kalah dari pasangan Pramono Anung-Rano Karno yang memperoleh 2.183.239 suara.


“Kami sudah menyiapkan tim gabungan yang terdiri dari partai, kandidat, dan profesional yang sangat peduli dengan demokrasi. Kami sudah berkonsultasi dengan banyak ahli,” kata Koordinator Tim Pemenangan RIDO Ramdan Alamsyah dalam konferensi pers di Kantor DPD Golkar di Jakarta, Minggu (8/8). ). 12).

Perhatian masyarakat kini tertuju pada MK. Terwujudnya peradilan yang adil dan transparan dalam mengadili perselisihan pilkada merupakan harapan masyarakat. Catatan kritis diberikan sejumlah pihak mengingat Hakim Konstitusi Anwar Usman memiliki hubungan dengan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka yang tergabung dalam kelompok Gabungan Indonesia Maju (KIM) Plus.

Satu dari sedikit pasangan calon kepala daerah yang didukung KIM Plus dan kalah adalah RIDO. Gibran tak pernah secara langsung menegaskan dukungannya terhadap RK-Suswono. Namun, beberapa sayap relawan Gibran terang-terangan menyatakan dukungannya terhadap pasangan ini.

Gibran Center, salah satu organ relawan Gibran, bahkan menyatakan Wakil Presiden Gibran telah memerintahkan mereka untuk memenangkan RK-Suswono.

“Dia [Gibran] “Diminta turun memenangkan RIDO, kami yang tergabung dalam tim pelaksana harus gaspol, terutama pada waktu yang ada,” kata General Manager Gibran Center, Marsudiyanto dalam keterangannya, Rabu (20/11). .

Peneliti Persatuan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Haykal mengungkapkan, ada beberapa opsi yang bisa diambil Mahkamah Konstitusi saat memeriksa sengketa pilkada untuk menghindari potensi konflik kepentingan. Haykal mengatakan, belum ada aturan hukum acara yang secara khusus mengatur mekanisme Mahkamah untuk menghindarkan hakimnya dari potensi konflik kepentingan.

Haykal mencontohkan, Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Legislatif (PHPU) 2024 karena ada keputusan Dewan Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ia juga menyinggung mekanisme pemeriksaan PHPU Pemilu Legislatif yang memberi batasan pada Hakim Konstitusi Arsul Sani.

Anwar Usman menjelaskan, dirinya tidak diberikan hak untuk memeriksa dan mengikuti sidang terkait PSI. Lalu kalau berbeda dengan Arsul Sani, dia tetap ikut sidang, tujuannya untuk memenuhi kuorum sidang agar sidang berjalan lancar. Prosesnya tidak akan tertunda karena kurangnya juri dan dia tidak diberi kesempatan untuk melakukan penelitian mendalam. Artinya, meski ikut dalam proses pemeriksaan, namun tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan,” kata Haykal kepada CNNIndonesia.com, Senin (12/9).

Dalam kasus di Jakarta, kata Haykal, Mahkamah Konstitusi bisa mengambil salah satu opsi yang diterapkan pada pemilu legislatif dan pemilu presiden kemarin. Tentu saja dengan alasan yang sangat kuat. Haykal menyatakan, pihak-pihak yang terlibat dalam persidangan baik Pemohon, Termohon (KPU) maupun pihak terkait juga perlu menyampaikan keberatan agar dapat dipertimbangkan oleh Mahkamah Konstitusi.

Lalu ketiga partai tersebut meminta agar Anwar Usman tidak diikutsertakan atau mekanisme lain adalah perkara perselisihan pilkada tidak perlu diperiksa oleh Anwar Usman, atau diperiksa majelis lain. Itu lebih mungkin mengingat khusus terkait Jakarta. , “tambahnya.

“Jadi dalam konteks ini banyak mekanisme yang bisa digunakan Mahkamah Konstitusi, tapi ini yang paling penting. masuk akal “Anwar Usman tidak masuk dalam panel yang nantinya akan memeriksa sengketa Pilgub DKI Jakarta, tapi kalau bicara KIM Plus, kita bisa merujuk ke Mahkamah Konstitusi pada pemilu legislatif kemarin,” tambah Haykal.

Senada, Direktur Pusat Kajian Konstitusi Universitas Andalas (PUSaKO Unand) Feri Amsari meminta Mahkamah Konstitusi sensitif untuk tidak memasukkan Anwar Usman dalam panel yang akan memeriksa sengketa Pilkada dari pemohon yang terafiliasi dengan KIM Plus. Menurut Feri, ada hubungan yang sangat kuat antara Anwar Usman dan Gibran dengan mantan Presiden Indonesia Joko Widodo (yang tergabung dalam KIM Plus).

“Saya kira memang ada persoalan mengenai hubungan Pak Anwar Usman dengan dukungan Wakil Presiden Gibran terhadap calon tertentu atau adik iparnya yang merupakan mantan presiden untuk calon gubernur tertentu, dan demi keadilan Pak Anwar. Sebaiknya Usman mengundurkan diri karena ada hubungan yang tentunya akan mengurangi kewenangan MK,” kata Ferry.

Jadi, hakim harus peka dan majelis juga harus demikian untuk melindungi sidang MK, lanjutnya.

Feri menyatakan, membawa perselisihan pilkada ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak pemohon termasuk pasangan RIDO. Namun, menurutnya, dugaan pelanggaran atau kecurangan Pilgub DKI Jakarta sulit dibuktikan di Mahkamah Konstitusi.

“Soal RIDO ke Mahkamah Konstitusi merupakan hak konstitusional, namun tidak mudah untuk membuktikan tudingan yang mereka lontarkan apalagi sebagai alat kekuasaan yaitu negara, apalagi tudingan umum mengenai keterlibatan wakil presiden dan mantan presiden. . dalam mendukung mereka, yang lebih relevan adalah menyalahkan diri sendiri karena yang memegang kekuasaan tersebut pasti akan menyusahkan mereka.

Sementara itu, pakar hukum tata negara Herdiansyah Hamzah menyarankan agar Mahkamah Konstitusi berkonsultasi untuk menentukan apakah Anwar Usman dapat memeriksa sengketa pilkada terkait KIM Plus atau tidak. Sebab, menurutnya, kondisi pemilu provinsi berbeda dengan pemilu presiden dan legislatif sebelumnya dimana Anwar Usman punya kepentingan kuat dengan Gibran dan Ketua Umum PSI Kaesang Pangarep.

“MK sendiri perlu membahas apakah Anwar Usman bisa diikutsertakan dalam proses persidangan perselisihan hasil pilkada besok, karena sebenarnya keputusan MKMK saat itu hanya mengatakan sepanjang tidak ada konflik kepentingan. ya kalau kita lihat pilkada kali ini, menurut saya ruangnya tipis. “Ya, karena konteksnya berbeda dengan pemilu presiden dan legislatif sebelumnya, atau kalau ada pihak yang merasa Anwar Usman punya kepentingan langsung, mungkin. Pihak yang berkepentingan bisa mengajukan keberatan ke Mahkamah,” ujarnya.

Juru Bicara Perkara Mahkamah Konstitusi yang juga Hakim Konstitusi, Enny Nurbaningsih mempersilakan pihak-pihak terkait menyampaikan keberatan terkait pelaksanaan pemeriksaan perselisihan pilkada nanti.

“Selama ada pemohon yang mengajukan keberatan, hal itu akan kami bahas dalam RPH (Rapat Permusyawaratan Hakim),” kata Enny saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis.

(ryn/wis)