Jakarta, Pahami.id –
Kantor Imigrasi Kelas II Num untuk Kabupaten, Ayah Diusir 26 anggota kru rakyat (WN) Filipina Karena saya tidak memiliki dokumen imigrasi.
“Sebanyak 26 ABK FB J-04 dan YB Yanreyd-293 dikirim karena mereka tidak memiliki dokumen administrasi izin imigrasi di Indonesia,” kata Kantor Pemasyarakatan Papua Pemasyarakatan Samuel Toba di Biak pada hari Sabtu (6/14).
Samuel menekankan bahwa pengusiran 26 orang Filipina oleh hukum No. 6 tahun 2011 diperbarui oleh hukum No.63 dari tahun 2024 tentang imigrasi yang berlaku di Republik Indonesia.
Dia menjelaskan bahwa pengusiran di Indonesia adalah tindakan paksa untuk mengusir orang asing dari Indonesia, diatur dalam undang -undang nomor 6 pada 2011 tentang imigrasi.
Penggusuran imigrasi dilakukan jika orang asing melanggar undang -undang dan peraturan Indonesia, seperti menyalahgunakan izin perumahan.
“Penggusuran dilakukan dengan imigrasi jika orang asing terlibat dalam tindakan kriminal, atau membahayakan keselamatan dan ketertiban publik,” kata Samuel.
Samuel mengakui bahwa partainya telah berkoordinasi dengan kedutaan Filipina di Jakarta dan konsulat di Manado, Sulawesi Utara untuk memberikan dokumen perjalanan sementara untuk warganya.
Samuel menambahkan bahwa menurut jadwal deporsi imigrasi Kelas II pada 17 Juni 2025 melalui Bandara Frans Kaisiipo Biak.
“Kami berharap proses pengusiran diimplementasikan lebih cepat sehingga tidak menekankan mereka seperti di Biak sejak kapal ditangkap dan diproses oleh hukum pada 9 Mei 2025,” katanya.
WN Filipina dipindahkan di tengah laut
Sementara itu, WN Filipina John Agustin Roa Zayco (48) dievakuasi oleh tim SAR di perairan Laut Aru, Maluku, Sabtu (6/14) di pagi hari.
Abk KM Kargo MV, Yasa Uranus mengeluh tentang kesulitan kapal ketika kapal berlayar dari Australia ke Hong Kong.
Kepala Ambon Basarnas, Muhammad Arafat, mengatakan bahwa Kepulauan Marshall mengangkut kapal -ker telah mencari bantuan dari transplantasi SAR pada hari Jumat (6/13) pukul 18:00.
Kapten Kapten Irfan Erturk melaporkan bahwa ABK memiliki masalah kesehatan dan membutuhkan bantuan. Mereka berada di sekitar perairan Kepulauan Aru.
Basarnas berlayar dari Dobo Harbor pada pukul 18:20. Setelah tiba pada 02.53 waktu Timur Indonesia, mereka segera memindahkan para korban dan dibawa ke pelabuhan Dobo sekitar 05.15.
Korban kemudian dibawa ke Rumah Sakit Pengadilan Dobo untuk perawatan medis.
“Alhamdulillah, setelah kami menerima informasi dan melakukan operasi SAR, korban berhasil ditransfer dan saat ini dioperasikan oleh Rumah Sakit Regional Dobo Cendrawasih,” kata Arafat dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Sabtu (6/14).
(FRA/antara/SAI/FRA)