Jakarta, Pahami.id –
Gerakan buruh bersama rakyat (Gebrak) mendesak pemerintah dan DPR memastikannya RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).
Hal itu disampaikannya dalam aksi memperingati Hari Hak Asasi Manusia Internasional yang digelar di Jalan Merdeka Selatan, Jakarta, Rabu (13/10).
“Undang-undang yang menjamin perlindungan bagi mereka, peraturan yang menjamin kesejahteraan mereka, hingga saat ini belum disetujui oleh pemerintah,” kata solder dari mobil komando itu.
Massa aksi juga mengecam anggota DPR yang dinilai gagal menjalankan fungsinya sebagai wakil rakyat.
Selain itu, pengunjuk rasa juga menuntut pembebasan aktivis yang ditangkap saat demonstrasi akhir Agustus lalu.
“Bebaskan 1.038 tahanan politik pada demonstrasi Agustus 2025,” tuntutan salah satu spanduk.
Sejumlah aktivis ditangkap usai demonstrasi pada akhir Agustus 2025. Mereka ditangkap karena dicurigai menghasut aksi anarkis.
Mereka antara lain Direktur Yayasan Lokataru Delpedro Marhaen, Staf Yayasan Lokataru Muzaffar Salim, admin @Gejayanmemang Syahdan Husein, serta mahasiswa dan Admin Aliansi Mahasiswa Universitas Riau yang menggugat Khariq Anhar.
Mereka akan menggelar sidang perdana pada 16 Desember 2025.
(FRA/MNF/FRA)

