Berita Masalah Tanah, Ayah dan Anak di Samosir Aniaya Warga hingga Tewas

by


Medan, Pahami.id

Ayah dan anak di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara, menganiaya seorang warga meninggal karena sengketa tanah. Kedua pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Samosir.

Kasat Reskrim Polres Samosir AKP Edward Sidauruk mengatakan, dua tersangka yang ditangkap adalah DT (37) dan ayahnya PS (66). Sedangkan almarhum AS (49), warga Huta Godang, Kampung Sinambulan, Kecamatan Pangururan.


Barang bukti yang disita dari TKP berupa bongkahan batu seukuran bola sepak, sebatang kayu sepanjang 1 meter, pecahan botol kaca, dan uang, kata Edward, Sabtu (18/1).

Peristiwa itu terjadi pada 14 Januari 2025 di Huta Godang, Desa Sinabulan, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir. Kejadian bermula saat PS mendatangi rumah saksi berinisial SS. Di sana mereka berdua terlibat adu mulut soal masalah pertanahan.

“Saat ribut, korban AS mendatangi halaman rumah saksi SS dan terjadi adu mulut antara tersangka PS dengan korban AS. Korban AS mengambil botol bir dari halaman rumah saksi SS dan melemparkannya ke dinding rumah saksi SS,” jelasnya.

Kemudian tersangka PS menghampiri korban AS. Keduanya saling dorong hingga tersangka PS memukul dada korban AS sebanyak 3 kali dengan tangannya. Kemudian tersangka DT berlari ke arah korban AS dan langsung mencengkram leher korban AS dari belakang.

Tersangka DT memukul korban AS hingga terjatuh ke tanah. Korban AS terjatuh ke tanah sambil ditopang oleh tersangka DT, dengan kepala korban AS tertunduk di tanah dan kaki tersangka DT menekan tulang rusuk korban AS.

Melihat kejadian tersebut, para saksi di lokasi kejadian turun tangan. Dan saat itu tersangka PS mengangkat batu yang berada di dekat lokasi kejadian, namun salah satu saksi langsung menghentikannya dengan memeluk tersangka PS.

“Setelah itu, korban AS berjalan kembali ke rumahnya. Namun saat itu tersangka PS dan DT kembali mencoba menganiaya korban dengan menggunakan tongkat. Istri PS yang melihat kejadian tersebut langsung turun tangan,” kata Edward.

Akibat kejadian tersebut, korban AS merasakan sesak di bagian dada. Ia pun meminta saksi SS menghubungi bidan desa. Bidan desa berhasil merawat korban AS, namun korban AS masih mengeluh sesak napas. Kemudian korban disarankan pergi ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

“Saat hendak menuju rumah sakit, korban AS terlebih dahulu mendatangi Polsek Samosir untuk membuat laporan polisi atas kejadian yang dialaminya. Namun saat hendak membuat laporan polisi, Polsek Samosir SPKT melihat korban AS berada dalam kondisi tidak sehat. tidak sampai di sana sehingga mereka menyarankan dia untuk berobat dulu,” ujarnya.

Korban AS pun mendapat perawatan di RSUD Dr Hadrianus Sinaga Pangururan. Sayangnya saat itu nyawa korban tidak bisa diselamatkan. Korban meninggal di rumah sakit. Setelah itu, dilakukan autopsi terhadap jenazah korban di RS Bhayangkara Medan.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) 3e Subs Pasal 351 ayat (3) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHP. Alasan dugaan meninggalnya korban AS adalah karena penganiayaan. , Polres Samosir membawa jenazah AS ke RS Bhayangkara Medan untuk diautopsi,” tutupnya.

(di depan/akhir)