Berita Mafia Tanah Masih Merajalela, Ini Modus-modus yang Harus Diwaspadai

by
Berita Mafia Tanah Masih Merajalela, Ini Modus-modus yang Harus Diwaspadai

Daftar Isi



Jakarta, Pahami.id

Kasus Mafia Tanah Itu adalah berita panas setelah Mbah Tupon, seorang buta huruf tua di Bantul, di Yogyakarta, yang diduga menjadi korban.

Hari ini, polisi distrik Yogyakarta telah menunjuk tujuh tersangka dalam praktik dugaan mafia tanah, yang tiga di antaranya telah ditangkap.

“Tujuh tersangka, yang ditangkap hari ini, mungkin tiga, yang lain masih dalam gugatan itu,” kata kepala polisi DIY, kepala polisi Skartono di kompleks Yogyakarta, DIY, Rabu (6/18).


Mengutip dari halaman ATR/NTE Kementerian, penduduk disarankan untuk mengenali berbagai mode Mafia tanah untuk melindungi hak.

Modus operandi tanah Mafia terus tumbuh. Selain pemalsuan dokumen -dokumen seperti sertifikat tanah, tindakan membeli dan penjualan (AJB), kepada surat warisan, para pelaku juga sering merebut tanah, mengklaim tanah yang belum dikonfirmasi, untuk bersatu dengan pejabat atau pejabat pemerintah yang tidak bertanggung jawab. Ada juga tuduhan praktik mafia tanah menggunakan kesenjangan sistem digital.

“Di era modern ini, sengketa tanah dan praktik lahan mafia semakin mengancam pemilik tanah yang sah.

“Efeknya tidak hanya mengancam kepemilikan tanah, tetapi juga dapat membahayakan pemilik keuangan dan stabilitas pemilik.

CPN menarik status status kepemilikan melalui Badan Tanah, melakukan pembaruan sertifikat jika diperlukan, dan selalu menyimpan dokumen tanah di tempat yang aman.

“Peringatan dan proaktif adalah kunci untuk melindungi aset tanah Anda dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” katanya.

Termasuk mempertahankan akses ke arsip data digital, di mana pemerintah meningkatkan sertifikat digital.

Kementerian ATR/CPN juga terus mendorong masyarakat untuk secara aktif melindungi hak tanah dengan menggunakan layanan digital seperti Touch My Land Applications, serta memeriksa validitas transaksi melalui Legal Land Officers (PPAT).

Kementerian ATR/CPN menyoroti bahwa salah satu faktor utama pertahanan lemah mafia tanah adalah rendahnya jumlah sertifikasi tanah di Indonesia. Berdasarkan data 2016, hanya 40 persen dari total lahan terdaftar.

Menanggapi situasi ini, Menteri ATR Nusron Wahid menekankan bahwa strategi memberantas lahan mafia tetap fokus pada tiga poin utama: memperkuat pertahanan internal, tindakan yang menentukan, dan pendidikan publik.

Penguatan ini terutama ditujukan kepada dua direktur utama, Direktur Jenderal Hak dan Registrasi Tanah (PHPT) dan Direktur Jenderal Penelitian Pemetaan Tanah dan Lahan (SPPR).

Selama rekor terakhir institusi pada tahun 2024, Nusron mengakui bahwa sampai akhir tahun masih ada 5.973 kasus tanah yang belum diselesaikan. Oleh karena itu, tindakan pelaku disertai dengan strategi dampak preventif, termasuk kemiskinan aset pelaku.

Daftar Mode Mafia Tanah

Mengutip dari halaman BPN, berikut adalah beberapa modus operandi yang paling umum digunakan:

Pemalsuan dokumen

Pemilik asli bisa kehilangan tanahnya tanpa menyadarinya, karena dokumen palsu tampaknya sah di mata mereka yang tidak hati -hati. Misalnya, sertifikat tanah asli digandakan, dan versi palsu dijual kepada pihak ketiga.

Membeli dan menjual penipuan

Mafia menjual tanah menggunakan dokumen palsu kepada pembeli yang tidak terlalu kasar dalam memeriksa validitas dokumen.

Perebutan tanah

Mafia menempati tanah secara fisik tanpa pemilik pemilik. Pemilik hukum kemudian menghadapi kesulitan mengeluarkan mereka yang telah menduduki tanah, terutama jika melibatkan intimidasi.

Kolusi dengan petugas atau petugas yang tidak bertanggung jawab

Land Mafia bekerja sama dengan individu di lembaga pemerintah, petugas penegak hukum, atau profesional seperti Land Dear Management Officer (PPAT) untuk mengambil tindakan untuk memfasilitasi tindakan. Pemilik tanah hukum kehilangan perlindungan hukum karena korupsi dalam sistem.

Bagaimana Melindungi Hak Tanah

Ada beberapa cara untuk melindungi hak tanah Anda dari mafia darat. Selain menjadi peringatan dan pengetahuan hukum, Anda juga perlu memiliki beberapa ketentuan pencegahan yang tepat seperti:

Sertifikasi Tanah: Jika tanah Anda belum disertifikasi, jaga Kantor Tanah atau selesaikan Program Registrasi Tanah Sistematik (PTSL). Kemudian gunakan Zona Nilai Tanah (ZNT) sebagai referensi untuk mengetahui nilai lahan yang dapat diakses melalui situs web Websitewww.bhumi.atrbpn.go.id atau kantor tanah lokal

Pantau status lahan Anda secara teratur melalui aplikasi Land Touch saya untuk memastikan tidak ada perubahan mencurigakan dalam data tanah Anda.

(Kay/anak -anak)