Jakarta, Pahami.id —
Mahkamah Agung (MA) terus membebaskan aktivis hak asasi manusia Haris Azhar Dan Fatia Maulidiyanti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan.
Dalam perkara ini, MA menolak permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Jakarta Timur.
“Putusan sudah dikeluarkan. Jaksa = menolak,” demikian dilansir laman Kepaniteraan Mahkamah Agung, Selasa (24/9).
Nomor perkara: 5712 K/Pid.Sus/2024 dengan terdakwa Haris Azhar disidangkan oleh ketua majelis Dwiarso Budi Santiarto dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo. Panitera Alternatif Hamsurah. Keputusan itu diambil pada Rabu, 11 September 2024.
Sedangkan perkara Fatiah Maulidiyanty nomor: 5714 K/Pid.Sus/2024. Komposisi hakim yang memeriksa dan mengadili perkara adalah sama.
Status: perkara sudah diputus, sekarang dalam proses pertimbangan majelis.
Oleh karena itu, baik Haris maupun Fatia resmi melepas status terdakwa.
Mahkamah Agung menguatkan keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang membebaskan Haris dan Fatia.
Keduanya dibebaskan karena dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan jaksa dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 14 ayat 2 juncto dengan Pasal 15 UU UU 1/1946, dan Pasal 310 KUHP. Masing-masing pasal disertai dengan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Saat itu, majelis hakim pengadilan tingkat pertama menilai kata ‘pak’ dalam kasus pencemaran nama baik Luhut yang diduga tidak bermaksud menghina.
Saat itu, perkara nomor: 202/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim dan 203/Pid.Sus/2023/PN Jkt.Tim diadili oleh Ketua Majelis Hakim Cokorda Gede Arthana bersama hakim anggota. . Muhammad Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharudin.
(ryn/dna)