Bandung, Pahami.id —
Beberapa saksi dalam kasus tersebut pembunuhan Vina dan Rizky yang terjadi di Cirebon pada tahun 2016 kini sudah mulai mengajukan permohonan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Wakil Ketua LPSK Sri Sunaryati mengatakan permohonan ini belum diputuskan dan masih dalam tahap peninjauan.
“Sudah ada yang melamar, tapi masih kami pelajari jadi belum bisa diajukan. Yang melamar ada tiga sampai empat orang, tapi masih dalam proses,” ujarnya, di Bandung, Sabtu (8/ 6).
LPSK, kata Sri, memiliki serangkaian proses sebelum memutuskan menerima bantuan. Meski demikian, Sri menegaskan seluruh warga berhak meminta bantuan kepada pihaknya.
<!–
/4905536/CNN_desktop/cnn_nasional/static_detail
–>
“Assessmen psikologisnya butuh waktu. Semua punya hak, tapi prosesnya akan kita lanjutkan sesuai standar LPSK, jadi harus kita lihat lebih detail,” ujarnya.
Selain kasus Vina, Wakil Ketua LPSK Wawan Fahrudin mengatakan pada tahun 2023, terdapat 7.645 permohonan yang diterima LPSK. Dari jumlah itu, ratusan pemohon telah menerima bantuan setelah diputuskan oleh pimpinan LPSK.
“Tahun 2024, Januari hingga akhir Mei, jumlah pendaftar mencapai 2.372 orang. Sebanyak 1.600 masih dalam proses peninjauan, dan 328 pelamar sudah mendapat keputusan dari pimpinan,” ujarnya.
Saat ini, kata dia, sosialisasi mengenai perlindungan saksi dan korban terus dilakukan kepada masyarakat. Hal ini berdampak pada peningkatan jumlah yang mengajukan permohonan ke LPSK.
“Banyak yang diuntungkan dan dilindungi di LPSK,” kata Wawan.
(csr/arh)
!function(f,b,e,v,n,t,s){if(f.fbq)return;n=f.fbq=function(){n.callMethod?
n.callMethod.apply(n,arguments):n.queue.push(arguments)};if(!f._fbq)f._fbq=n;
n.push=n;n.loaded=!0;n.version=’2.0′;n.queue=[];t=b.createElement(e);t.async=!0;
t.src=v;s=b.getElementsByTagName(e)[0];s.parentNode.insertBefore(t,s)}(window,
document,’script’,’//connect.facebook.net/en_US/fbevents.js’);
fbq(‘init’, ‘1047303935301449’);
fbq(‘track’, “PageView”);