Berita LBH Minta TNI Penganiaya Sopir Taksi Online Diseret ke Peradilan Umum

by
Berita LBH Minta TNI Penganiaya Sopir Taksi Online Diseret ke Peradilan Umum


Jakarta, Pahami.id

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengecam keras tindakan anggotanya TNI yang tercatat menganiaya pengemudi taksi online di Jalan Raya Puspitek, Cisauk, Tangerang Selatan.

LBH Jakarta mendesak penanganan kasus ini dibawa ke pengadilan umum, bukan ke pengadilan militer.

Membawa pelaku ke pengadilan, menolak impunitas peradilan militer, kata Direktur LBH Jakarta Fadhil Alfathan dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3).


Fadhil mengatakan, penanganan kasus seperti ini melalui peradilan militer hanya akan menambah daftar panjang kegagalan serius sistem hukum dan menunjukkan budaya impunitas yang mengakar di TNI.

Selama ini, kata dia, peradilan militer terbukti belum mampu memberikan keadilan nyata terhadap korban sipil.

Banyak kasus kekerasan yang dilakukan anggota TNI berakhir tanpa hukuman yang setimpal, atau putusannya lebih ringan dibandingkan kasus serupa di pengadilan umum, sehingga mendorong terulangnya perilaku kekerasan.

“Kami melihat permasalahan kekerasan yang dilakukan anggota TNI bukan sekedar permasalahan individu, namun merupakan cerminan dari kegagalan institusi dan melanggengkannya budaya kekerasan di kalangan TNI,” kata Fadhil.

Fadhil mengatakan, budaya kekerasan tumbuh dan mengakar karena beberapa faktor struktural dan budaya.

Ia kemudian menegaskan, tindakan kekerasan yang dilakukan anggota TNI terhadap warga sipil merupakan tindak pidana yang harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, setiap pelaku tindak pidana harus diadili dan diproses secara hukum tanpa kecuali termasuk anggota militer.

Sehubungan dengan itu, lanjut Fadhil, perbuatan anggota TNI yang terlibat dapat digolongkan ke dalam beberapa jenis tindak pidana.

Pertama, penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 KUHP, akibat perbuatan memukul, menunjuk, dan mengintimidasi korban secara fisik.

Kedua, pemerasan dengan kekerasan sesuai dengan Pasal 482 KUHP, karena korban mengalami tekanan dan ancaman yang membatasi kebebasannya dan diminta membayar sejumlah uang.

Ketiga, uang tebusan sebagaimana diatur dalam Pasal 451 KUHP, karena korban ditahan paksa dan diborgol dengan todongan senjata.

Fadhil menyatakan, klasifikasi tersebut menunjukkan tindakan tersebut tidak hanya melanggar norma etika dan disiplin internal TNI, tetapi juga melanggar hukum pidana yang mengatur secara tegas pertanggungjawaban pelaku terorisme termasuk anggota TNI.

Oleh karena itu, negara harus mengambil tindakan tindak lanjut hukum untuk menjamin keadilan bagi para korban dan menegakkan supremasi hukum tanpa diskriminasi, ujarnya.

Sementara itu, TNI Angkatan Darat telah menangkap seorang tentara yang diduga mengancam dan menyerang pengemudi taksi online di Tangsel.

Dalam video yang beredar, tentara tersebut menodongkan benda mirip pistol ke arah pengemudi.

Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Donny Pramono mengatakan Denpom Jaya/1 Tangerang segera berkoordinasi dengan Polres Tangsel dan satuan terkait kejadian tersebut.

Hasilnya, Senin sore (2/3), oknum TNI yang terlibat ditangkap dan kini diperiksa di Madenpom Jaya/1 Tangerang.

Kini para personel TNI yang terlibat telah ditangkap dan diperiksa di Denpom Jaya/1 Tangerang. Kami memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk mempelajari kronologisnya, memeriksa saksi-saksi, dan mengumpulkan alat bukti, kata Donny dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3).

(ryn/dal)