Jakarta, Pahami.id —
Warga yang memenuhi ruang sidang Kusuma Atmadja 4 Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat tak kuasa menahan air mata bercampur kegembiraan bahkan bersorak setelah majelis hakim membebaskan Direktur Yayasan Lokataru tersebut. Delpedro Marhaen dan teman-teman dari semua dakwaan jaksa.
Tiga terdakwa lainnya yang juga dibebaskan adalah Yayasan Lokataru Muzaffar Salim, pengurus @gejayanmemanggil Syahdan Husein, dan Kejaksaan dan Aliansi Mahasiswa Universitas Riau Khariq Anhar.
Lagu “Bella Ciao”, yang menjadi lagu perlawanan dan kebebasan anti-fasis di seluruh dunia, bergema di ruang sidang sebelah gedung pengadilan ini.
“Lebih banyak tekanan, lebih banyak perlawanan!” seru Delpedro dan orang-orang di ruang sidang.
Hingga berita ini ditulis, Delpedro dkk dan warga masih berada di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Mereka menggelar aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat di depan gedung pengadilan.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membebaskan Delpedro, Muzaffar, Syahdan, dan Khariq karena tidak terbukti menyebarkan berita bohong dan menghasut kekerasan terkait aksi demonstrasi Agustus lalu yang berakhir ricuh.
Hakim menyatakan Delpedro dkk juga tidak terbukti mengundang atau memanfaatkan anak untuk keperluan militer dan/atau tujuan bersenjata lainnya sebagaimana disangkakan dalam Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Oleh karena itu, bebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum, kata ketua majelis hakim Harika Nova Yeri saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (6/3).
“Mengembalikan hak-hak Terdakwa baik dari segi kemampuan, kedudukan, kehormatan dan harkat dan martabatnya,” sambung hakim.
Putusan ini belum mempunyai kekuatan hukum tetap atau final karena sudah ada mekanisme hukum kasasi yang dapat digunakan oleh penuntut umum.
Berdasarkan fakta hukum yang muncul dalam persidangan, kata hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat gagal membuktikan perbuatan terdakwa masuk dalam kategori berita bohong dan bertujuan untuk menghasut masyarakat untuk melakukan kekerasan atau melawan pejabat negara.
Tidak ada satupun saksi termasuk saksi anak yang menyatakan bahwa dirinya diajak oleh terdakwa baik langsung maupun tidak langsung untuk melakukan demonstrasi dan kekerasan.
Namun dilatarbelakangi oleh reaksi terhadap isu kenaikan tunjangan anggota DPR dan meninggalnya Affan Kurniawan (pengendara ojek online), kata hakim seraya menjelaskan alasan saksi melakukan demonstrasi.
Hakim menyinggung salah satu postingan tertanggal 27 Agustus 2025 di Instagram Yayasan Lokataru mengenai dibukanya posko pengaduan dan pendampingan hukum bagi mahasiswa yang ingin berdemonstrasi namun mendapat ancaman.
Meski terdapat narasi “kita berjuang bersama” dalam postingan tersebut, hakim melihat hal tersebut sebagai bentuk dukungan advokasi terhadap mahasiswa yang terancam sanksi, bukan sebagai ajakan untuk melakukan perlawanan fisik terhadap pejabat negara atau pemerintah.
Hakim juga mengutip postingan di Instagram Gejayan Mengang yang memuat narasi “mengepung kantor polisi atau menghancurkan bangunan atas”. Hakim menilai narasi tersebut bukan bersifat menghasut, melainkan metafora perasaan frustasi.
Sebelumnya, jaksa menuntut majelis hakim memvonis Delpedro, Syahdan, Muzaffar, dan Khariq 2 tahun penjara.
Tuntutan ini dilayangkan karena JPU menilai terdakwa terbukti melakukan penghasutan elektronik terkait aksi unjuk rasa pada 25-30 Agustus 2025 yang mengakibatkan keributan sehingga mengakibatkan kerusakan fasilitas umum dan melukai petugas seperti pada dakwaan ketiga.
(ryn/gil)

