Berita Kubu Tia Klaim Bonnie Jadi Anggota DPR Terpilih Sudah Direkayasa

by


Jakarta, Pahami.id

Benteng Tia Rahmania menyebut penunjukan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih merupakan rekayasa karena sudah diumumkan jauh sebelum ada keputusan Mahkamah Partai. PDIP.

Hal itu disampaikan kuasa hukum Tia, Jupryanto Purba, usai melakukan negosiasi hukum dengan Bareskrim Polri terkait pemecatan kliennya sebagai kader PDIP.

Purba mengatakan, tudingan mengada-ada tersebut semakin kuat karena sebelumnya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyebut Bonnie Triyana lolos sebagai anggota DPR dari Dapil 1 Banten.


“Pak Hasto, Sekjen, pada tanggal 5 Juni mengatakan anggota DPR itu Bonnie. Artinya, dia sudah jelang putusan Pengadilan Partai,” ujarnya kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jumat (27). ). /9).


Padahal, kata dia, putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyebut kliennya melakukan penggelembungan suara pada Pemilu Legislatif 2024 baru keluar pada 3 September.

Artinya, sebelum putusan MK keluar, Partai sudah tergiring opini. Sekelas Sekjen bisa menyampaikan itu. Di media sosial ada videonya, bisa dicek, ujarnya.

Di sisi lain, ia juga mempertanyakan transparansi Pengadilan Partai dalam kasus ini. Pasalnya, Mahkamah Partai secara sepihak mengirimkan surat pemberhentian kliennya ke KPU pada 13 September lalu.

Namun kata Purba, kliennya baru menerima surat pemberhentian tersebut pada Kamis (26/9) setelah KPU menetapkan Bonnie Triyana sebagai anggota DPR terpilih.

Jadi setelah pertama kali keluar ke KPU, barulah surat pemecatan itu dilayangkan. Itu yang menjadi pertanyaan kami, padahal suratnya dari 13 September, apa yang terjadi? Pengadilan Partai harusnya transparan, ujarnya.

Sebelumnya, pemberhentian Tia sebagai anggota DPR terpilih dari Kabupaten Banten I tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor. 1368 Tahun 2024.

Dalam keputusan tersebut, Tia disebut tidak memenuhi syarat menjadi anggota DPR RI karena diberhentikan dari keanggotaan partai. Posisinya digantikan oleh Bonnie Triyana.

Keputusan KPU ini menyusul putusan Mahkamah Partai PDIP yang menyatakan Tia terbukti melanggar etika dan disiplin partai, termasuk dituduh melakukan penggelembungan 1.626 suara. Mahkamah Partai menyatakan tindakan tersebut merugikan partai dan bertentangan dengan aturan internal.

(tfq/dna)