Jakarta, Pahami.id —
Pengacara tersangka dalam kasus dugaan tersebut korupsi importir gula sekaligus mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, Ari Yusuf Amir melaporkan dua saksi ahli Kejaksaan Agung (Jagung) ke Polda Metro Jaya.
Saksi yang dilaporkan adalah Pakar Hukum Pidana Unsoed Hibnu Nugroho, dan Akademisi Unair Taufik Rachman. Mereka diduga melakukan tindak pidana sumpah palsu dan memberikan keterangan palsu dalam sidang praperadilan.
“Ahlinya sudah kami laporkan ke Polres,” kata Ari kepada wartawan, Minggu (24/11).
Laporan tersebut telah didaftarkan dengan surat penerimaan laporan bernomor LP/B/7132/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA, tertanggal 22 November 2024.
“Terlapor memberikan keterangan di bawah sumpah yang diberikan secara lisan dan tertulis secara langsung sebagai ahli yang dihadirkan di persidangan,” demikian dikutip dari laporan tersebut.
Pendapat ahli Terlapor diduga merupakan plagiat dari pihak lain dan bukan merupakan pendapat yang seharusnya diungkapkan Terlapor sesuai dengan bidang keahliannya, lanjut laporan tersebut.
Sebelumnya, Tom Lembong telah mengajukan gugatan praperadilan ke Kejagung. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penangkapannya tidak sah karena melanggar hukum acara (KUHAP).
Padahal, menurutnya, tindakan yang dilakukannya selama menjabat Menteri Perdagangan itu dalam lingkup hukum tata usaha negara, bukan tindak pidana.
Sementara itu, Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Usaha Industri Perdagangan Indonesia (PPI) dituntut Kejaksaan Agung Jampidsus atas kasus dugaan korupsi impor gula tahun 2015-2016.
Menurut Kejaksaan, kasus ini menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.
Tom Lembong dan CS ditahan selama 20 hari pertama terhitung Selasa (29/10) setelah diperiksa.
(mab/ugo)