Berita Kuasa Hukum Desak Penyidikan Ijazah Jokowi atas dr Tifa Dihentikan

by
Berita Kuasa Hukum Desak Penyidikan Ijazah Jokowi atas dr Tifa Dihentikan


Jakarta, Pahami.id

Pengacara Tifauzia Tyassuma atau Dokter TifaMuhammad Taufiq meminta kliennya diperiksa dalam kasus sertifikat yang disebut-sebut sebagai presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.

Taufiq mengatakan salah satu alasannya, hingga saat ini Tifa belum mendapatkan kejelasan atas tindakan yang dinilai melanggar pasal KUHP dan UU ITE sebagaimana tercantum dalam panggilan penyidik.

“Klien kami belum mengetahui perbuatan apa yang disangkakan melanggar Pasal 310 atau 311 KUHP, serta Pasal 27a, 28 ayat (2), 32 ayat (1), dan 35 UU ITE,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (13/11).


Taufiq juga menyinggung pernyataan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud Md yang mengatakan, penentuan sah tidaknya sebuah ijazah bukanlah kewenangan Polri, melainkan domain pengadilan.

Pandangan Pak Mahfud MD menunjukkan, seharusnya persoalan ijazah itu ditempatkan pada undang-undang yang benar, bukan dijadikan dasar penyidikan yang berpotensi berkembang di luar kewenangan kepolisian, ujarnya.

Taufiq mengaku Tifa tidak berniat memfitnah atau memfitnah siapapun. Semua analisis yang dilakukan dikatakan sebagai bagian dari penelitian ilmiah berbasis ilmu saraf.

Taufiq mengatakan Tifa tidak mengenal jurnalis atau Jokowi. Apalagi, persoalan keabsahan ijazah sudah lama menjadi perdebatan publik.

“Sebagai peneliti dan aktivis media sosial, klien kami menganalisis isu-isu ini secara akademis tanpa bias apa pun,” katanya.

Atas dasar itu, tim kuasa hukum Tifa pun meminta Polda Metro Jaya menghentikan proses penyidikan terhadap kliennya dalam kasus tersebut.

Kami meminta Presiden Prabowo dan Irjen Polisi Listyo Sigit Prabowo memerintahkan Kapolda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus ini melalui penerbitan SP3, kata Taufiq.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka yang terbagi dalam dua kelompok terkait kasus dugaan ijazah palsu Jokowi.

Kelompok pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Mereka dijerat dengan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal 45A Ayat 2 UU ITE.

Kemudian kelompok kedua terdiri dari tiga orang tersangka, yakni Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma alias Dr Tifa.

Ketiganya dijerat Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP dan/atau Pasal 32 Ayat 1 juncto Pasal 48 Ayat 1 dan/atau Pasal 35 juncto Pasal 51 ayat

Dalam kasus ini, penyidik ​​menyebut Roy Suryo CS menebar tuduhan palsu dan menyesatkan masyarakat. Kesimpulan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 130 orang saksi dan 22 orang ahli, termasuk pemeriksaan mendalam terhadap 723 alat bukti.

Penyidik ​​menyimpulkan tersangka menyebarkan tuduhan palsu dan mengedit serta memanipulasi dokumen ijazah dengan metode analisis tidak ilmiah dan menyesatkan masyarakat, kata Irjen Pol Metro Jaya Asep Edi Suheri dalam konferensi pers, Jumat (7/11).

(des/fr)