Jakarta, Pahami.id –
Polisi Metro Depok City Mengungkapkan Kronologi Tiga Mobil Membakar POLISI Oleh kerumunan di distrik Cimanggis, Depok City, ketika mereka ingin menangkap pelaku pada hari Jumat (18/4).
Kota Polisi Metro Depok City, AKBP Bambang Prakoso, mengatakan pembakaran itu terjadi ketika seorang petugas akan menangkap kepala organisasi massa, tersangka dalam kasus penganiayaan.
Pejabat juga memiliki permainan saat mencoba menangkap pelaku yang tidak dikenal. Penangkapan itu, kata Bambang, memicu banyak orang yang diduga memiliki hubungan pelanggan pelindung dengan pelaku.
“(Pelaku) dari organisasi regional di sana, mungkin dia seperti, jika dalam antropologi seperti pelindung pelanggan seperti itu, hubungannya dengan penduduk setempat,” kata Bambang seperti yang dilaporkan pada hari Jumat (18/4).
Bambang menjelaskan bahwa pelaku ditangkap karena dua dakwaan. Pertama, artikel 351 dan 335 dari KUHP atas dugaan penganiayaan. Kedua, terkait dengan senjata api darurat.
Insiden yang melibatkan pelaku terjadi pada 23 Desember 2024. Pada waktu itu, pelaku mengklaim plot tanah yang akan dibangun oleh perusahaan adalah dia.
Kemudian, pelaku, berdasarkan pernyataan polisi, membangun sebagian bangunan di lokasi. Namun, ketika diminta bukti kepemilikan tanah, ia tidak dapat menunjukkan.
Ketika perusahaan membangun pagar untuk proyek -proyek di tanah, pelaku dikatakan memiliki kesempatan untuk menempatkan senjata. Bukti disita oleh polisi pada 23 Desember 2024.
Untuk kejadian ini, polisi telah mengirim gugatan ke pelaku. Namun, dari dua panggilan, dia tidak hadir.
Polisi Metro Depok City kemudian mengerahkan 14 anggota oleh empat mobil untuk menangkap pelaku. Petugas akhirnya berhasil membawa pelaku ke Mapolres. Namun, tiga mobil terjebak di sana ditargetkan oleh amukan massal.
“Yah, tiga -tiga kendaraan yang tersisa di lokasi dibakar atau rusak oleh penduduk,” kata Bambang.
(Yesus/Akhir)