Jakarta, Pahami.id –
Jaksa KPK Menampilkan kronologi mantan kandidat hukum PDIP Aaron dari Misa saya Jalankan dan jalankan ke hari ini. Ini diungkapkan oleh jaksa penuntut saat membaca tuduhan Sekretaris PDIP -Jenderal Hasto Kristiyanto dalam penyelidikan kasus Harun. Jaksa Penuntut KPK menjelaskan bahwa Hasto memiliki sumbangan dalam upaya Aaron untuk melarikan diri.
Jaksa penuntut mengatakan bahwa pada 8 Januari, 20, pejabat KPK menerima informasi tentang penerimaan uang yang terkait dengan rencana untuk menentukan Masuit Masuit saya sebagai anggota DPR 2019-2024 untuk mantan wahyu Komisaris KPU.
Kemudian, pejabat KPK berhasil menangkap wahyu di bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.
“Pada pukul 18:19, terdakwa menerima informasi bahwa wahyu itu dijamin oleh petugas KPK 4).
Aaron, misa saya bertemu Nurhasan, lalu mematuhi perintah Hasto dan menunggu di area hotel Sofyan Cut Mutia, Jakarta. Oleh karena itu, sejak 18,52 Indonesia Barat hari itu, ponsel Mason Mason saya tidak aktif dan tidak terdeteksi.
Namun, jaksa menjelaskan bahwa pada saat itu KPK masih bisa memantau keberadaan suasana hati saya dari ponsel Nurhasan.
Kemudian, pada pukul 20:00 saya terdeteksi di Mason di Police Science College (PTIC) bersama dengan asisten Hasto, Kusnadi.
“Lalu petugas KPK pergi ke foto, tetapi gagal menemukan cermin saya,” kata jaksa penuntut.
Dalam pencarian Aaron, KPK telah menerbitkan daftar Pencarian Rakyat (DPO) dua kali. Kedua surat dikeluarkan pada 17 Januari 2020 dan 5 Desember 2024.
Selain itu, Hasto juga didakwa mengarahkan Kusnadi untuk merendam ponsel Hasto. Ini dilakukan lebih awal dari pemeriksaan Hasto sebagai saksi di KPK.
Hasto didakwa dengan jaksa penuntut KPK untuk menyelidiki dan memberikan korupsi untuk kepentingan menentukan perubahan anggota Parlemen Indonesia (PAW) untuk 2019-2024 Aaron Muku.
Hasto dituduh melanggar Pasal 21 dari Corruption Act (Corruption Act) Jo Pasal 65 paragraf 1 dari KUHP yang mengendalikan ancaman setidaknya 3 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda setidaknya Rp150 juta dan maksimum Rp600 juta.
Hasto juga dituduh melanggar Pasal 5 dari paragraf 1 dari huruf A atau Pasal 13 Undang -Undang Korupsi Jo Pasal 55 dari paragraf 1 KUHP dalam hubungannya dengan Pasal 64 paragraf 1 KUHP.
(TSA/MAB)