Bandung, Pahami.id –
Polisi mengungkapkan kronologi persidangan memperkosa Pasien yang dilakukan oleh MSF, seorang dokter kandungan di klinik di GarorJawa Barat.
MSF dinobatkan sebagai tersangka yang diduga terganggu oleh pasien ketika memeriksa konten menggunakan metode ultrasound.
Komisaris Hubungan Masyarakat Polisi Java Barat Hendra Rochmawan mengatakan upaya pemerkosaan oleh pasien MSF terjadi di ARET 2025. Awalnya, pasien wanita 24 -tahun datang ke klinik tempat berlatih MSF pada 22 Maret 2025.
Pasien mengacu pada keadaan keputihan vagina. Selain itu, MSF mengusulkan untuk disuntikkan dengan vaksin, tetapi dijadwalkan di luar klinik.
“Korban kemudian dijadwalkan untuk mendapatkan vaksin gonore dengan biaya RP.
Kemudian, MSF datang ke rumah korban pada 24 Maret. Dia memberikan suntikan vaksin sesuai dengan perjanjian.
Setelah itu, MSF meminta korban untuk membawanya kembali ke pondok saat dia datang menggunakan taksi sepeda motor secara online.
Ketika dia tiba di sebuah pondok di Tarogong Kidul, Garut Regency, korban diundang untuk memasuki MSF. Korban setuju.
Namun, saat berada di asrama, MSF tiba -tiba menarik tangan korban dan mengunci pintu.
“Dia kemudian mulai melakukan tindakan tidak bermoral dengan mencium dan menyentuh tubuh korban meskipun dia diperingatkan dan ditolak. Setelah itu, korban akhirnya bertarung dan melarikan diri,” kata Hendra.
Saat ini MSF adalah tersangka dalam kasus pelecehan seksual. Dia ditangkap di Jakarta pada 15 April 2025 setelah sebuah video yang diduga pelecehan seksual di klinik virus di media sosial.
Menurut informasi, gangguan video terjadi pada Juni 2024.
Saat ini, ia didakwa berdasarkan Pasal 6C Hukum Nomor 12 tahun 2022 atas tindakan kriminal kekerasan seksual. Ancamannya adalah 12 tahun penjara. Dengan demikian, polisi distrik Jawa Barat dan polisi distrik Garut membuka keluhan untuk korban MSF.
(CSR/TSA)