Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta akan menentukan gubernur-wakil gubernur terpilih Pemilu Jakarta 2024 paling lambat tiga hari setelahnya Mahkamah Konstitusi (MK) memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK).
Penetapan Pasangan Calon Terpilih tanpa adanya permohonan perselisihan hasil pemilu paling lambat 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU, kata Kepala DKI. Divisi Teknis KPU Jakarta Dody Wijaya saat dihubungi, Kamis (12/12).
Dody mengatakan, berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi no. 4 Tahun 2024 tentang Tahapan, Jadwal dan Kegiatan Penanganan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur/Bupati/Walikota, tahapan pengajuan BRPK diatur pada 19-20 Desember 2024 atau 6-7 Januari 2025.
Oleh karena itu, KPU Daerah Khusus Jakarta menunggu pengajuan BRPK dari Mahkamah Konstitusi dan paling lambat 3 hari untuk menetapkan Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih, ujarnya.
Mahkamah Konstitusi sebelumnya resmi menutup pendaftaran gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024.
Hingga Rabu (12/11) pukul 23.59 WIB, belum ada gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil rekapitulasi Pemilu Jakarta 2024.
Berdasarkan laman resmi Mahkamah Konstitusi pada Kamis (12/12) pukul 00.00 WIB, tidak ada gugatan yang diajukan terkait hasil pemilu Jakarta 2024.
UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur bahwa peserta Pilkada daerah dapat mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi paling lambat tiga hari kerja setelah KPU mengumumkan penetapan hasil pemungutan suara. KPU Jakarta mengumumkan hasil penghitungan suara pada Minggu (8/12) lalu.
Kubu Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) sebelumnya berniat menggugat hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi. Namun hingga pendaftaran ditutup, mereka belum mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Dengan begitu, hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024 tidak akan berubah. Pramono Anung-Rano Karno menjadi peraih suara terbanyak dan memenangi satu putaran di Pilkada Jakarta.
(yo/fra)