Berita KPU Putuskan Rahmad Kembali ke DPR, PDIP Singgung Masalah Hukum Baru

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengangkat kembali Rahmad Handoyo sebagai anggota DPR terpilih dari PDIP Periode 2024-2029 setelah sebelumnya digantikan Didik Haryadi dari partai yang sama.

Keputusan KPU tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 1423 tentang Penetapan Calon Anggota DPR pada Pemilu 2024.

Surat tersebut ditandatangani pada 30 September menyusul keputusan Bawaslu yang menyatakan KPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, tata cara, dan mekanisme pergantian anggota DPR terpilih.


Dalam surat terbaru KPU, Rahmad dinyatakan sebagai anggota DPR terpilih dari Daerah Pemilihan V Jawa Tengah. KPU membatalkan keputusan sebelumnya yang menunjuk Didik sebagai pengganti Rahmad.


Pengganti calon terpilih atas nama Didik Haryadi. Rahmad Handoyo dinyatakan memenuhi syarat sebagai calon terpilih berdasarkan keputusan Bawaslu, demikian dikutip dari surat KPU.

Komisioner KPU, Idham Kholiq mengatakan, surat pengangkatan Rahmad sudah diserahkan ke Sekretaris Negara (Setneg).

Rahmad sebelumnya diganti karena tidak memenuhi syarat sebagai anggota DPR. Keputusan KPU tersebut berdasarkan surat yang disampaikan DPP PDIP yang memecat Rahmad setelah terbukti melakukan kecurangan dalam pemungutan suara.

Namun status Rahmad kini menuai kontroversi. Pasalnya, ia tak lagi menjadi kader karena dipecat dari partai. Sebab, anggota DPR harus anggota partai politik.

Ketua DPP PDIP Partai Kehormatan, Komaruddin Watubun mengatakan, keputusan KPU menimbulkan permasalahan baru. Sebab, kata dia, Didik sehari sebelumnya pada Selasa (1/10) telah dilantik dan dilantik menjadi anggota DPR periode 2024-2029.

Ada persoalan hukum baru. Yang kemarin diangkat dan dilantik, Didik, kini diminta menggantikannya untuk sementara, sedangkan yang bersangkutan sudah diberhentikan dari keanggotaan Partai, kata Komar melalui pesan singkat. Rabu (2/10).

Komar sebelumnya mengatakan, keputusan Bawaslu yang meminta KPU mengangkat kembali Rahmad sebagai anggota DPR dinilai melanggar hukum. Menurut Komar, Bawaslu tidak bisa membatalkan putusan Pengadilan Partai yang menjadi dasar hukum pemecatan Rahmad.

Menurut Komar, pemecatan Rahmad melalui proses panjang di partai. Rahmad yang merupakan anggota DPR petahana dari PDIP terbukti melakukan penggelembungan suara pada Pileg 2024.

“Jadi prosesnya di MK kemudian MK merekomendasikan agar terjadi penggelembungan suara,” ujarnya.

Setelah dinyatakan bersalah, yang bersangkutan diberikan pilihan untuk mengundurkan diri atau dipecat. Namun, menurut Komar, karena partai yang bersangkutan memilih bertahan, pihaknya mengeluarkan surat pemberhentian agar partai tersebut bisa menjalankan proses penggantiannya di DPR.

Sebab, salah satu syarat seorang anggota DPR adalah menjadi anggota partai. Masuk DPR tidak mewakili perseorangan. Jadi ketika dicabut keanggotaannya, mereka tidak bisa masuk DPR lagi karena kehilangan syarat sebagai anggota DPR. DPR,” ujarnya.

Keputusan pemberhentian tersebut ditandatangani oleh Pimpinan Umum dan Sekjen Partai dan dapat dipertanggungjawabkan di Kongres partai. Jadi Bawaslu tidak bisa membatalkan keputusan DPP partai tersebut, tambah Komar.

(thr/DAL)