Berita KPU Bali Akan Umumkan Terbuka Paslon Pelanggar Aturan Baliho Pilkada

by


Denpasar, Pahami.id

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali mengimbau kepada ketua tim dan simpatisan bakal calon Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Pulau Bali agar tidak memasang baliho tidak resmi atau abal-abal saat kampanye.

Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan menyatakan, petugas akan menyisir dan segera mencopot alat peraga kampanye antara lain baliho, spanduk dan lain-lain yang melanggar aturan Pilkada Serentak 2024. Pencopotan tersebut langsung dilakukan tanpa pemberitahuan kepada tim atau pihak pemenangan. mendukung.

Bahkan, dia meyakinkan pihaknya akan mengumumkan secara terbuka siapa saja yang melanggar aturan terkait alat peraga kampanye.


“Sebelumnya kita sudah mendeklarasikan (Pilkada Damai) dan itu sudah disaksikan semua dan tentunya kita lihat nanti di lapangan. Kalau terjadi sesuatu yang mungkin tidak (diinginkan) di lapangan dan terjadi sesuatu, beritahu kami. kata Lidartawan saat ditemui usai pemungutan suara nomor urut Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2024, di Kantor KPU Bali, Senin (23/9).

Khususnya terkait baliho, baliho, spanduk, dan alat peraga yang ada saat ini, jika besok masih banyak pelanggaran dari yang seharusnya dilakukan, maka Bawaslu akan merekomendasikan kami untuk mengambil tindakan, imbuhnya.


Lidartawan mengatakan, untuk ‘menyapu’ baliho calon nakal tersebut, mereka akan didampingi Satpol PP dan polisi.

“Kemarin kami sampaikan tidak ada korespondensi, tidak ada lagi perintah turun atau apa pun. Kalau ada usulan dari Bawaslu, saya akan perintahkan KPU Kabupaten dan Kota menyelesaikan semuanya dengan Satpol PP. Kalau nanti ditemukan pelanggaran itu. , saat itu “Kemarin sudah rapat, kami bilang akan diumumkan di media, siapa yang melanggar dan apa pelanggarannya,” jelasnya.

Untuk baliho dan sejenisnya yang tersebar di jalan-jalan Bali menjelang kampanye pilkada provinsi dimulai, KPU memberi waktu kepada masing-masing tim hingga Selasa (24/9) sore untuk mencopotnya sendiri.

Lidartawan juga menjelaskan, alat peraga kampanye seperti baliho dan lain-lain yang boleh dipasang, dicetak resmi oleh KPU Bali dan mempunyai stempel resmi.

“Yang boleh itu yang resmi dicetak oleh KPU. Kandidat boleh mencetak 200 persen dari jumlah yang kita cetak. Tapi, baliho yang dipasangnya harus ada stempel KPU. Yang tidak ada stempel KPU berarti punya. palsu dan kami akan menghapusnya, “

Kemudian, jumlah baliho yang boleh dipasang dalam peraturan tersebut dibatasi untuk setiap kabupaten dan kota, hanya boleh dipasang lima baliho untuk setiap calon bupati. Kemudian, di desa tersebut hanya terdapat satu spanduk untuk setiap pasangan calon.

(kdf/anak-anak)