Berita KPK Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus PT Taspen Rugikan Rp1 T

by
Berita KPK Tetapkan Tersangka Korporasi di Kasus PT Taspen Rugikan Rp1 T


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Menetapkan PT Insight Investments Management (IIM) sebagai tersangka perusahaan dalam dugaan tuduhan korupsi manajemen dana investasi PT TASPEN yang membahayakan negara untuk mencapai RP1 triliun.

Kasus ini adalah kasus kasus yang mempengaruhi Presiden PT PT Direktur Antonius NS Kosasih dan Presiden PT IIM EKIAWAN HERI Primeranto yang sedang diadili di Pengadilan Korupsi (Tipicor) di Pengadilan Distrik Jakarta Tengah (PN).

Sejalan dengan penentuan tersangka perusahaan, penyelidik telah melakukan upaya paksa untuk menemukan dan melepaskan.


“Hari ini KPK secara aktif mencari kasus investasi PT Taspen dengan tersangka di PT IIM Corporation yang berlokasi di area Jakarta Selatan,” juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo di kantornya, Jakarta, Jumat (6/20) malam.

Dalam pencarian, para peneliti menemukan dan menyita dokumen yang terkait dengan catatan keuangan, transaksi sekuritas, daftar aset, dan bukti elektronik (BBE), dan dua unit kendaraan roda empat.

“Dalam penyelidikannya, para penyelidik menemukan fakta -fakta keterlibatan beberapa pihak termasuk perusahaan sebagai subjek hukum sebagaimana ditetapkan dalam undang -undang korupsi sehingga penyelidikan baru dibuka untuk meminta akuntabilitas pidana kepada perusahaan,” katanya.

Budi mengatakan ini adalah ketentuan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) yang telah memberikan tanda -tanda dalam konteks perusahaan pemrosesan sebagai subjek hukum yang dapat dianggap bertanggung jawab atas penjahat.

Budi menambahkan bahwa para peneliti juga telah mengidentifikasi orang lain yang juga menerima dan menikmati aliran uang dalam kasus ini. Namun, ia masih menyimpan identitas partai -partai ini.

“Dalam penyelidikan baru ini, KPK berharap semua partai koperasi akan membantu dengan niat baik,” kata Budi.

Sebelumnya, Kosasih dan Ekiawan didakwa merusak keuangan negara hingga RP1 triliun sehubungan dengan kasus korupsi yang dikatakan mengelola dana investasi di PT Taspen.

Undang -Undang Pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Paragraf 1 atau Pasal 3 Pasal 18 Undang -Undang Korupsi (Undang -Undang Korupsi) Juncto Pasal 55 Paragraf 1 KUHP pertama.

Kosasih diduga berinvestasi dalam dana bersama I-Next G2 untuk mengeluarkan TPS Food II Ijarah Sukuk pada tahun 2016 (Sia-Sia-Sia-Sia-Sia-SIPA) yang gagal bayar dari portofolio PT Taspen tanpa mendukung proposal analisis investasi.

Kosasa juga menyetujui peraturan Direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen untuk mengakomodasi rilis 02 Sukuk Sia-Issa melalui investasi G2 Fuel I-Next G2 bersama. Manajemen investasi dikatakan dilakukan tidak profesional.

“Tinjau dan setujui peraturan Direktur tentang kebijakan investasi PT Taspen dengan mengendalikan mekanisme konversi aset investasi untuk mengakomodasi pelepasan Sia-Sia-Sia-Sia Sukuk melalui investasi dalam dana bersama I-Next G2 bersama dengan Ekiawan Heri Primeranto yang mengelola investasi dalam dana.

Dalam tindakannya, Kosasih dicurigai memperkaya sendiri senilai US $ 127.037, SIN $ 283.000, EUR10.000, THB1.470, £ 20, JPY128, HKD500, dan KRW1.262.000. Ekiawan menerima RP200 juta dan mata uang asing sebesar US $ 242.390.

Jumlah uang disita oleh penyelidik KPK untuk bukti kasus dan mengoptimalkan pemulihan aset.

“Memperkaya korporasi adalah untuk memperkaya PT IIM untuk RP44.207.902.471.

“Memperkaya sinar emas RP44 juta sekuritas.

(Ryn/dal)