Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menemukan modus patch dalam pembayaran pinjaman dan pembiayaan kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Kasus dugaan korupsi ini diperkirakan merugikan negara sekitar Rp 1 triliun.
“Untuk saat ini penyidik menemukan modus ‘tambal sulam’ dalam hal peminjaman dan pembayaran kredit pembiayaan di LPEI dimana pinjaman selanjutnya adalah menutup pinjaman sebelumnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi, Jumat (8 /8). 11).
Selain itu, tersangka dari pihak debitur diduga telah memperoleh fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain yang dimilikinya, lanjutnya.
Dalam proses penyidikan yang masih berjalan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru saja menyita 44 bidang tanah dan bangunan yang diperkirakan senilai Rp 200 miliar dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas pembiayaan dari LPEI. Aset tersebut disita dari tersangka yang belum diungkapkan identitas lengkapnya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Saat ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita harta kekayaan tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak digadaikan dengan total perkiraan nilai kurang lebih Rp 200 miliar, kata Tessa.
Nilai tersebut belum termasuk aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sedangkan aset lainnya yang statusnya dijaminkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik, kata Tessa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan sedikitnya tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus pemberian fasilitas kredit yang bersumber dari APBN.
Tessa menyatakan, tim penyidik masih terus menelusuri aset tersangka untuk memulihkan kerugian negara.
Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga akan mendalami kasus ini dan berpotensi menjerat pihak lain yang terlibat perbuatan melawan hukum dan patut dimintai pertanggungjawaban pidana.
“KPK juga mengingatkan para pihak agar tidak terpengaruh oleh janji-janji yang mengatasnamakan KPK untuk lari dari kasus ini,” tegas Tessa.
(ryn/tidak)