Berita KPK Tak Khawatir Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji

by
Berita KPK Tak Khawatir Risiko Upaya Penghilangan Bukti Kasus Kuota Haji


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengaku tidak khawatir dengan kemungkinan risiko upaya penghapusan bukti dugaan korupsi penetapan kuota dan penyelenggaraan haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Hal itu diungkapkan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Budi Prasetyo saat memastikan batas waktu perjalanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan kawan-kawan ke luar negeri akan berakhir pada Februari ini.

Tidak ada kekhawatiran soal itu, kata Budi saat dihubungi melalui pesan singkat, Selasa (30/12).


Budi menyatakan, penyidikan penyidik ​​akan segera selesai.

“Kami masih menunggu perhitungan kerugian negara dari BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) dalam kasus ini,” ujarnya.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. (Pahami.id/Ryan Suhendra)

Sebelumnya, tepatnya pada sesi tanya jawab Capaian Akhir Tahun KPK 2025, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22/12), Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Fitroh Rohcahyanto mengungkapkan penanganan kasus korupsi selain kuota haji berjalan lambat. Namun, dia menekankan bahwa kemajuan terus berlanjut.

“Memang agak lambat, tapi harus percaya diri. Jangan terburu-buru, nanti akan berlalu. Ini juga menyangkut hak asasi manusia,” kata Fitroh suatu ketika.

Meski tak menyebutkan waktu pastinya, Pimpinan KPK di latar belakang penuntutan menyatakan pihaknya akan segera menetapkan dan mengumumkan pihak yang menjadi tersangka.

“Diharapkan dalam pengusutan kasus kuota haji ini, tersangkanya bisa kita identifikasi dalam waktu dekat,” ujarnya.

Fitroh memberi kepastian pasal yang akan digunakan menimbulkan kerugian negara.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini berkomunikasi intensif dengan pemeriksa BPK untuk menghitung kerugian negara.

“Kenapa? Karena kita menduga Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor) mengharuskan perhitungan kerugian negara,” ujarnya.

Dalam proses yang berjalan, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa banyak saksi dari Kementerian Agama, Dinas Pariwisata, dan Asosiasi Haji.

Di antaranya mantan Menteri Agama era Presiden ke-7 RI Joko Widodo yakni Yaqut Cholil Qoumas; Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama Hilman Latief; Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dan jajaran Yaqut, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex; Wakil Sekjen Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ansor Syarif Hamzah Asyathry.

Kemudian pemilik biro perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur; Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah; Pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas’ud; Sekretaris Kesthuri Muhammad Al Fatih; Divisi Visa Kesthuri Juahir; Ketua Sapuhi Syam Resfiadi; kepada Komisaris Independen PT Sucofindo Zainal Abidi.

Sementara itu, pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Keputusan larangan bepergian ke luar negeri bagi Yaqut Cholil Qoumas, Gus Alex, dan Fuad Hasan Masyhur. Larangan keluar negeri itu berlaku hingga enam bulan ke depan atau pertengahan Februari 2026.

Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menggeledah beberapa tempat seperti kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, kantor biro perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kemenag di Depok, dan ruang Ditjen PHU Kemenag.

Banyak barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut disita. Seperti surat-surat, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan harta benda.

(ryn/anak)