Jakarta, Pahami.id —
Tim Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) menyita sejumlah barang bukti usai menggeledah dua kediaman tersangka, Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Halo KristiyantoSelasa (7/1).
Kedua rumah tersebut berada di Kebagusan, Jakarta Selatan dan di Perumahan Villa Taman Kartini, Blok G3, Nomor 18, Margahayu, Bekasi, Jawa Barat.
Penyidik menyita barang bukti dokumen berupa catatan dan barang bukti elektronik, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Rabu (8/1).
Barang bukti tersebut diduga terkait kasus dugaan korupsi penetapan Pengganti Sementara (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang juga menjerat Harun Masiku (buron) dan menghambat keadilan.
Lembaga antirasuah menetapkan Hasto dan Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pada Desember tahun lalu.
Keduanya bersama beberapa partai lain didakwa menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan untuk memuluskan langkah mantan calon legislatif PDIP Harun Masiku (pengungsi) ke Senayan.
Padahal, Harun tak layak menggantikan Nazarudin Kiemas yang memenangi pemilu legislatif 2019 untuk daerah pemilihan (dapil) 1 di Sumsel.
Saat itu, calon legislatif PDIP Riezky Aprilia terpilih menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.
Selain kasus dugaan korupsi, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi penyidikan.
Hasto disebut-sebut membocorkan Operasi Tangkap (OTT) pada awal tahun 2020 yang menyasar Harun.
Ia diduga meminta Harun merendam ponselnya dan langsung kabur.
Hasto diduga juga memerintahkan anak buahnya, Kusnadi (staf PDIP), untuk menenggelamkan ponselnya agar tidak ditemukan KPK.
Tak hanya itu, Hasto disebut telah mengumpulkan beberapa saksi terkait kasus tersebut sehingga tak bisa memberikan keterangan sebenarnya.
Hasto dipanggil untuk diperiksa sebagai tersangka pada Senin (6/1), namun pihak terkait meminta penjadwalan ulang. Hasto ingin pemeriksaan dilakukan setelah HUT PDIP pada 10 Januari mendatang.
(ryn/wis)