Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merebut aset senilai RP4,3 miliar milik mantan gubernur Berkulu Rohidin Mersyah didakwa dengan kasus pemerasan dan kepuasan.
“On February 21, 2025, KPK investigators seized the land sector with a house located in Depok, West Java and three lands located in Bengkulu City, suspected of being owned by the suspect,” KPK spokesman Tessa Mahardhika Sugiarto Sugiartto said in a written statement , Selasa (25/2).
Dia menjelaskan bahwa penyitaan itu merupakan upaya penyelidik untuk memulihkan keuangan negara sebagai akibat dari tindakan kriminal.
“Bahwa nilai estimasi dari empat aset yang disita aset aset adalah sekitar Rp 4,3 miliar,” katanya.
Tessa mengatakan para penyelidik masih akan terus mendeteksi dan mengeksplorasi informasi tentang aset Rohidin yang mungkin atas nama pihak lain atau di bawah kendali orang lain.
Dia mengatakan para penyelidik tidak akan ragu untuk menggunakan pencucian uang ilegal (TPPU) kepada mereka yang sengaja menyembunyikan aset tersangka dan didakwa dengan tindakan kriminal.
“KPK berterima kasih kepada BPN dan partisipasi masyarakat dalam membantu merokok kasus ini,” kata Tessa.
Proses anti -diproses Rohidin Mersyah, Sekretaris Regional Benggulu Isnan Fajri dan Gubernur Evriansyah Alias Anca sebagai tersangka dalam kasus perpanjangan dan kepuasan.
Mereka telah ditangkap, yang didakwa dengan Pasal 12 dari Letter E dan Pasal 12B dari Corruption Act (Corruption Act) bersama dengan Pasal 55 KUHP.
Lima lainnya yang ditangkap dalam operasi penangkapan KPK (OTT) telah memutuskan untuk dibebaskan karena mereka diperiksa atau saksi.
Mereka adalah Kepala Kantor Energi dan Transmigrasi Manusia (Disnakertrans) di Provinsi Bengkulu Syarifudin, Provinsi Benggulu dan Bengkulu, Provinsi Benggulu dan Bengkulu. Parera, dan Kepala Kantor Pekerjaan Umum dan Perencanaan Tata Ruang (PUPR) Wilayah Bengkulu Tejo Suroso.
Di Bengkulu Pilgub pada tahun 2024, Rohidin dipasangkan dengan Meriani melawan mitra Hel Hasan-Mi’an. Helhi Hasan adalah adik dari Ketua Partai Mandat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Merian kalah dari lawannya.
Sementara itu, dalam proses berjalan, investigasi KPK sebelumnya telah melakukan beberapa investigasi dalam bentuk menemukan dan mengambil bukti. Sebanyak 13 tempat telah dicari.
Rinciannya termasuk tujuh rumah pribadi, satu rumah resmi dan lima kantor di pemerintah daerah Bengkulu.
(TSA/RYN)