Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) siap menghadapi permohonan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi dan menghambat penyidikan tersangka Halo Kristiyanto.
Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, pihaknya juga menghormati upaya hukum yang dilakukan Hasto.
KPK menghormati upaya hukum yang dilakukan tersangka HK dan KPK melalui Biro Hukum akan menghadapi dan mengawasi proses praperadilan terhadap tersangka HK, kata Tessa saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1).
Hasto sebelumnya mengajukan permohonan praperadilan untuk ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Petugas Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, permohonan praperadilan sudah diterima pada Jumat (10/1).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 10 Januari 2025 menerima permohonan praperadilan yang diajukan Pemohon Hasto Kristiyanto dan Termohon yaitu Komisi Pemberantasan Korupsi RI, ujarnya dalam keterangannya kepada wartawan.
Permohonan praperadilan Hasto telah didaftarkan dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga menunjuk hakim tunggal Djuyamto untuk memeriksa dan mengadili permohonan tersebut.
Sidang pertama akan digelar pada Selasa (21/1) dengan agenda pemanggilan para pihak yang sudah ditentukan.
Hasto ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengganti sementara (PAW) dan tersangka kasus penghalangan keadilan.
Hasto sebelumnya sempat dipanggil KPK untuk dimintai keterangan pada pekan lalu, namun pihak meminta ditunda karena masih bertugas jelang HUT PDIP.
Terakhir, Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan ulang pemeriksaan Hasto dalam kasus ini menjadi 13 Januari. Karena adanya penjadwalan ulang, Hasto pun memastikan bakal hadir.
(yo/fea)