Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Memeriksa Kepala Penguji Kantor Regional Jakarta Direktorat (DGT) untuk periode 2015-2018 Muhamad Haniv sebagai tersangka dalam dugaan tanda terima kepuasanJumat (7/3). Ini adalah ujian pertama Haniv sebagai tersangka.
“Sekarang, masih diperiksa,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto ketika dikonfirmasi dalam pesan tertulis pada hari Jumat (7/3).
Inspeksi Haniv dilakukan di Gedung Merah dan Putih, Jakarta Selatan.
Haniv, yang merupakan kepala kantor regional Banten DGT pada 2011-2015, dilarang bepergian ke luar negeri selama enam bulan.
Pengumuman status tersangka Haniv dilakukan oleh KPK pada hari Selasa, 25 Februari 2025. Surat perintah investigasi (Sprindik) ditandatangani pada 12 Februari 2025.
Haniv didakwa menerima setidaknya Rp21.560.840.634.
Termasuk kepuasan untuk merek fesyen putranya RP804.000.000, pendapatan lain dalam bentuk valuta asing RP6.665.006.000, dan penempatan pada Rp14.088.834.634 endapan ACA.
Dalam tindakannya, Haniv diduga melanggar Pasal 12 B dari Undang -Undang Pembuangan Korupsi (Undang -Undang Korupsi). Dia belum ditangkap.
Dalam proses investigasi, KPK telah menyerukan beberapa saksi untuk menyelesaikan file kasus. Di antara mereka adalah Auditor Pajak Sekutu dari Sleman Main Tax Service Office 2018-Hadi Sutrisno.
Hadi Sutrisno telah menjabat sebagai Auditor Pajak Sekutu dari Kantor Pajak Investasi Asing untuk Investasi Asing, Kantor Pajak Khusus Jakarta, Direktorat Pajak pada 2014-2018.
Kemudian saksikan OHIM sebagai presiden PT PT Wildan Saskia Valasindo pada 2014-sekarang; Presiden Direktur PT Bahari Buana Citra 1998-2019 Rostya Otik; dan Rita Kusumandari sebagai ibu rumah tangga.
(Ryn/tsa)