Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan Bupati Pati Alias Sudewo hari ini, Rabu (8/27).
Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus korupsi yang diduga untuk akuisisi jalur kereta api di wilayah balapan Java/Solo di Pusat Transportasi Kementerian (DJKA Kemenhub).
“Sampai saat ini masih dijadwalkan pada tanggal itu, jadi kami sabar, kami berdua menunggu,” kata juru bicara KPK Buda Budi Prasetyo di gedung merah dan putih, Jakarta, Selasa (8/26).
Ini adalah penjadwalan ulang yang diinginkan Sudewo setelah Jumat ini (8/22) ia tidak dapat hadir. KPK percaya Sudewo akan memenuhi agenda inspeksi.
“Kami percaya bahwa dia khawatir, terutama bahwa permintaan untuk menjadwal ulang dari SDW sendiri, jadi kami percaya bahwa saudara -saudara SDW juga akan hadir pada pemeriksaan,” kata Budi.
Kasus ini melibatkan Sudewo (Gerindra Party Cadee) ketika dia masih menjabat sebagai mantan anggota Komisi Komisi V.
Materi ini tidak diketahui bahwa penyelidik ingin menjelajahi Sudewo. Hanya saja KPK sebelumnya menyita RP3 miliar dari Sudewo dalam menangani kasus -kasus korupsi terkait dengan akuisisi barang dan jasa di Djka Kemenhub.
Ini terungkap dalam persidangan dengan terdakwa dari Java Central Railway Engineering Center (BTP) Putu Sumarjaya dan Petugas Jawa Bernard Bernard Bernard komitmen ke Pengadilan Korupsi Semarang, November 2023.
Jaksa penuntut menunjukkan bukti gambar tunai dalam denominasi Rupiah dan mata uang asing yang disita dari rumah Sudewo.
Sudewo mengklaim bahwa uang yang disita oleh KPK adalah gaji yang ia peroleh sebagai anggota DPR dan pendapatan bisnis.
“Gaji dari DPR diberikan secara tunai,” katanya dalam persidangan yang diketuai oleh Ketua Mahkamah Agung Gatot Sarwadi yang dilaporkan dari antara keduanya.
Sementara itu, Wakil Tindakan Tindakan dan implementasi ASEP Guntur Rahayu KPK menjelaskan bahwa pengembalian dana itu dikatakan sebagai akibat dari korupsi tidak menghapus kejahatan.
Ini seperti yang diatur dalam Pasal 4 Undang -Undang Korupsi (Hukum Korupsi).
(ryn/wis)