Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) memanggil anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Anwar Sadad, untuk diperiksa dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi. Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, Rabu (8/1).
Sidak ini terkait jabatan Anwar Sadad sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024.
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama AS, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/1).
“(Yang bersangkutan) hadir,” lanjutnya.
Penjadwalan ulang ini dilakukan karena pada 22 Oktober 2024 Anwar Sadad tidak mengikuti ujian. Belum diketahui materi apa yang dipelajari Anwar.
Namun, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kini tengah mendalami dana hibah tersebut biaya terhadap anggota DPRD Provinsi Jawa Timur melalui sejumlah tersangka dari pihak swasta.
Selain Anwar Sadad, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi lainnya hari ini. Mereka atas nama Achmad Iskandar (Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019-2024) serta Achmad Hadi Fauzan dan Kris Susmantoro (swasta).
Dalam prosesnya, tim penyidik KPK telah menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur dan kediaman mantan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Abdul Halim Iskandar pada Jumat, 6 September 2024.
KPK menyita uang pecahan rupiah dan mata uang asing senilai Rp250 juta.
Abdul Halim menjabat Ketua DPRD Jawa Timur (2014-2019). Ia merupakan kakak dari Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin.
Pada 26 Juli 2024, Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan Keputusan Nomor 965 Tahun 2024 tentang larangan 21 orang ke luar negeri.
Mereka mewakili KUS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AI (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); AS (Penyelenggara Negara/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur); BW, JPP, HAS, dan SUK (swasta).
Kemudian AR, WK, AJ, MAS, AA, AH (swasta) dan FA (penyelenggara negara/Anggota DPRD Kabupaten Sampang).
MAH (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Provinsi Jawa Timur), JJ (Penyelenggara Nasional/Anggota DPRD Kabupaten Probolinggo), serta AYM, RWS, MF, AM, dan MM dari pihak swasta.
Sementara itu, pada 15 hingga 18 Juli 2024, tim penyidik KPK telah melakukan serangkaian kegiatan di Kota Surabaya berupa pemeriksaan saksi dan penyitaan dokumen terkait kasus tersebut.
(ryn/tsa)