Jakarta, Pahami.id –
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto menegaskan bahwa partainya telah memeriksa total 59 saksi dan ahli dalam kasus korupsi yang menyeret Sekretaris PDIP -General Hasto Kristiyanto.
“Sampai saat ini ada permintaan untuk 53 saksi dan 6 ahli,” katanya pada konferensi pers di gedung merah dan putih, Kamis (2/20).
Selain inspeksi saksi, Setyo mengatakan para penyelidik juga telah melakukan upaya paksa untuk menemukan di beberapa lokasi. Dalam pencarian, dokumen dan bukti elektronik juga disita.
Dalam hal ini, KPK secara resmi menahan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam korupsi dan investigasi atau tertarik pada investigasi atau hambatan keadilan (OJ) selama 20 hari ke depan.
KPK menetapkan Hasto bersama dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka pada akhir tahun lalu. Keduanya didakwa dengan suap kepada mantan Komisaris KPU dari Wahyu Wahyu untuk menentukan perubahan anggota parlemen Indonesia untuk 2019-2024 Aaron Muku (Bugon).
Selain Aaron, Hasto juga dikatakan merawat anggota parlemen Indonesia untuk Distrik Pemilu 2019-2024 (DAPIL) 1 Kalimantan Barat (Kalimantan Barat) Maria Lestari. Selain korupsi, Hasto juga tunduk pada artikel investigasi.
Hasto dikatakan telah membocorkan operasi kerajinan tangan (OTT) pada awal 2020 yang menargetkan Aaron.
Dia diduga meminta Harun untuk menyerap ponselnya dan segera melarikan diri. Hasto diduga mengarahkan rakyatnya, Kusnadi tenggelam Portabel Jadi tidak dapat ditemukan oleh KPK.
Tidak hanya itu, Hasto dikatakan telah mengumpulkan beberapa saksi terkait dengan kasus ini agar tidak memberikan informasi yang tepat.
Hasto telah mencoba melarikan diri dari status tersangka dengan menyerahkan praperadilan ke Pengadilan Distrik Jakarta Selatan. Namun, bisnis ini ditakdirkan.
Dalam persidangan yang dibuka untuk umum pada hari Kamis (13/2), Hakim Pengadilan Distrik Jakarta Selatan Dejuyamto menyatakan bahwa ia tidak menerima permintaan pra -praprium untuk Hasto yang menanyai tersangka dalam kasus korupsi dan investigasi.
Menurut hakim, aplikasi harus dibuat secara terpisah. Untuk alasan ini, Hasto mengajukan dua permintaan pra -produk pada hari Senin, 17 Februari kemarin.
(Isn/ryn/tfq)