Jakarta, Pahami.id —
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memantau pemberitaan terkait pengadaan mobil dinas baru Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp 8,5 miliar yang memicu kontroversi.
Juru Bicara Komite Pemberantasan Korupsi, Budi Prasetyo, mengingatkan pemerintah provinsi untuk menggunakan anggaran sesuai kebutuhan.
Cukup ramai di media sosial dan kita juga mengikuti beritanya. Dalam konteks belanja provinsi harus dilakukan perencanaan yang matang, sesuai kebutuhan, dan yang terpenting adalah proses pengadaannya, kata Budi, dikutip dari Instagram @official.kpk, Sabtu (28/2).
Budi mengingatkan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) merupakan sektor yang rentan terhadap korupsi.
Area rawannya antara lain AC, distorsi, kenaikan harga atau anggaran, hingga penurunan spesifikasi.
Termasuk juga soal kebutuhan, apakah barang dan jasa yang dibeli atau diperoleh, baik di kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah, harus benar-benar sesuai dengan kebutuhan, kata Budi.
“Jangan sampai nanti butuh A lalu beli B,” imbuhnya.
Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud mengatakan, pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar untuk menjaga kesejahteraan Kaltim. Rudy menuturkan, hingga saat ini dirinya masih menggunakan mobil pribadi untuk kegiatan dinas.
Soal mobil, hingga saat ini Pemprov Kaltim belum menyediakan mobil di Kaltim, sehingga kami tidak memiliki mobil. Mobil yang kami miliki saat ini adalah mobil pribadi yang kami gunakan, kata Rudy kepada awak media, Senin (23/2), dikutip dari detikcom.
Rudy menyatakan, mobil dinas baru tersebut nantinya akan digunakan untuk menunjang aktivitas para bupati, apalagi posisi Kaltim sebagai daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) membuat mobilitas para bupati mendapat kehadiran banyak tamu.
“Kaltim adalah ibu kota nusantara, miniatur Indonesia. Tamunya bukan hanya pemimpin daerah se-Indonesia, tapi juga global. Bagaimana pemimpin daerah menggunakan mobil kelas atas. Martabat Kaltim akan kita jaga,” ucapnya.
Rudy menjelaskan, perolehan kendaraan dinas juga mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006. Ketentuan ini mengatur kendaraan bupati harus sedan berkapasitas maksimal 3.000 cc dan jeep 4.200 cc.
(fra/ryn/fra)

