Berita KPK Dalami Dugaan Keterlibatan David Glen di Kasus TPPU Abdul Gani

by


Jakarta, Pahami.id

Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi) mengusut dugaan keterlibatan Komisaris Utama PT Mineral Trobos, David Glen Oei (DGO) dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

David Glen diperiksa KPK sebagai saksi pada Selasa, 8 Oktober 2024.


Sekarang sedang didalami, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat dihubungi wartawan, Jumat (15/11).

Kata dia, tidak menutup kemungkinan penyidik ​​KPK akan kembali menanyakan saksi David Glen untuk mendapatkan keterangan terkait dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan Abdul Gani. Namun Tessa mengaku belum mendapat informasi lebih lanjut dari penyidik ​​terkait jadwal pemeriksaan saksi ini.

Masih menunggu update dari penyidik ​​(untuk memanggil kembali David Glen), ujarnya.

Diketahui, Komisaris Utama PT. Mineral Trobos, David Glen Oei telah memenuhi panggilan penyidik ​​KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Gubernur Malut nonaktif Abdul Gani Kasuba di Gedung KPK pada Selasa, 8 Oktober. 2024. Usai diperiksa, David Glen bungkam.

“Saksi sedang diperiksa terkait kepemilikan aset tersangka AGK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 8 Oktober 2024.

Diketahui, ada puluhan perusahaan dari 57 blok pertambangan yang izinnya disetujui mantan Ketua DPD Gerindra Malut, Muhaimin Syarif. Hal itu terungkap melalui persidangan Muhaimin Syarif.

Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, Muhaimin Syarif bertanggung jawab atas beberapa perusahaan yang akan disahkan di wilayah Malut. Muhaimin Syarif bisa menghapus beberapa perusahaan tersebut karena kolusinya dengan Abdul Gani Kasuba.

“Muhaimin Syarif memang mengurus beberapa orang,” kata Asep Guntur.

Asep mengatakan, jika ada pihak yang ingin mengurus izin perusahaan, khususnya di bidang pertambangan, MS bisa dengan lancar menanganinya. Termasuk diduga beberapa perusahaan milik David Glen.

“Perusahaan itu memang tidak ada esensinya, bukan hanya miliknya (David Glen). Ada yang miliknya (MS) dan ada juga yang milik David,” ujarnya.

Sementara itu, pegawai Kementerian ESDM Cecep dalam keterangannya sebagai saksi di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate mengatakan, terdapat ratusan WIUP atau blok pertambangan yang dikelola terdakwa Muhaimin Syarif bersama dua Kepala Dinas. Pelayanan di Pemerintahan Provinsi Maluku Utara.

Berdasarkan pindaian data yang diperoleh Kementerian ESDM, Cecep mengatakan, sepanjang tahun 2021, total sudah ada 107 usulan WUP yang diproses dan empat blok pertambangan telah disetujui.

“Usulan pendirian WIUP ada 107, beberapa usulan sudah ada PT. Nama PT di aturannya belum ada. Jadi tahun 2022 kita akan serahkan rekap WIUP dari Gubernur Utara. Ada catatan yang tumpang tindih di Maluku,” kata dia. Cecep pada Kamis, 14 November 2024.

Menurut Cecep, beberapa WUP yang disetujui adalah blok Marimoi, Lelilef Sawi, Fpli, dan Kaf. Keempatnya sudah diterbitkan dan berada dalam WUP eksplorasi dengan jangka waktu 8 tahun.

(fra/fra)