Jakarta, Pahami.id –
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bukti tunai senilai Rp231 juta dalam operasi tangkapan (OTT) yang mengklaim korupsi proyek jalan di Sumatra Utara (Sumatra Utara).
Direktur Investigasi KPK (Dirdik) ASEP Guntur Rahayu mengatakan partainya melakukan dua OTT, terkait dengan pembangunan proyek jalan di Layanan Sumatra Utara dan di Unit Kerja (SATKER) dari Pengembangan Jalan Regional Sumatra Utara (PJN).
“Dalam kegiatan penangkapan ini, KPK selain menerima beberapa dari 6 pihak, juga mendapatkan total uang tunai RP231 juta, yang diduga menjadi bagian atau komitmen dari biaya yang tersisa untuk proyek -proyek ini,” katanya pada konferensi pers di KPK pada hari Sabtu (6/28).
ASEP menjelaskan bahwa uang tunai RP231 juta adalah bagian dari suap RP2 miliar yang diberikan oleh KIR sebagai Direktur Presiden PT DNG dan Ray sebagai Direktur PT RN untuk beberapa pihak, termasuk kepala kantor Sumatra Utara PUPR, Res sebagai Kepala GN. Kantor lama Sumatra PUPR Utara pada saat yang sama Komitmen Manufaktur (PPK), dan HEL sebagai PPK dari Sumatra I Sumatera I utara untuk dipilih sebagai pembangunan beberapa proyek jalan di Sumatra Utara.
“Kami memantau bahwa ada penarikan RP2 miliar oleh Brother Kir dan Brother Ray dan kemudian dibagi dan disalurkan ke beberapa tempat.
Dalam hal ini, KPK menamai lima tersangka dari enam yang dijamin Ott, Kir, Ray, Top, Res, dan Hel. Meskipun seseorang tidak disebut sebagai tersangka karena kurangnya bukti.
“Jadi satu setelah kami memeriksa dan mengeksplorasi, tindakannya tidak cukup bukti bahwa dia adalah pelaku, jadi kategori saksi,” katanya.
(Feb/dal)