Berita Konflik Rumah Kebayoran Lama, Komnas HAM Minta Kostrad Fokus Mediasi

by
Berita Konflik Rumah Kebayoran Lama, Komnas HAM Minta Kostrad Fokus Mediasi


Jakarta, Pahami.id

Komnas Ham Meminta Kostrad Prioritaskan dialog dengan masyarakat sebelum melakukan upaya untuk mengosongkan 13 rumah di Kemayoran lama, Jakarta Selatan.

“Dalam hal ini, yang terbaik adalah dialog terbaik. Duduk,” kata Komisaris Pemantauan dan Investigasi Komnas Ham, kepada wartawan pada hari Kamis (8/28).

Saurlin mengatakan Komnas Ham terus mengeksplorasi dasar hak yang dimiliki oleh masing -masing pihak, baik penduduk maupun Kostrad.


Namun, ia mengakui bahwa data hukum yang terkait dengan kepemilikan lahan dari kedua belah pihak masih belum lengkap. Oleh karena itu, Saurlin mengklaim tidak dapat menyimpulkan.

“Bagi kami, informasinya tidak lengkap, tetapi di tengah ketidaksempurnaan informasi ini, menurut pendapat kami adalah dialog terbaik, jadi kami mendorong semua pihak untuk dialog,” katanya.

Sebelumnya, penduduk RW 007 dengan DSN DKK Initial mempresentasikan protes mereka untuk rencana rumah di RW 007, Old South Village, Distrik Old Jakarta, Jakarta Selatan, 489 K/PDT/2013, 2014.

Pada kepala sekolah pengaduan, penduduk RW 007 mempertimbangkan keputusan Mahkamah Agung sebagai dasar surat peringatan (SP) 1 bukan keputusan penghukuman, sehingga tidak dapat dilaksanakan.

Keputusan kutukan atau penghukuman adalah keputusan yang berisi Amar yang menghukum salah satu pihak yang ditentukan.

Menurut pengadu, jika Komandan Kostrad Asisten Logistik CQ Kostrad percaya bahwa pelaksanaan Mahkamah Agung hanya dapat dilakukan melalui penentuan implementasi pengadilan distrik yang berwenang.

Pengadu percaya bahwa rumah yang saat ini bukan rumah pedesaan berada di Kementerian Pertahanan dan TNI. Karena, partainya percaya pengembangan dan renovasi rumah dilakukan oleh masing -masing penghuni tanpa menggunakan uang negara (APBN).

Menurut pengadu, tindakan mengosongkan rumah oleh asisten logistik Kostrad dilakukan tanpa proses mengaudit dan menentukan pengadilan atas implementasi atau evakuasi main hakim sendiri (eigenrichten) atau tindakan sewenang -wenang, bahkan pelanggaran hak asasi manusia.

Warga juga mengakui bahwa mereka kecewa karena Kostrad telah mengabaikan surat ham Komnas untuk menunda liburan rumah -rumah warga.

“Kami telah meminta Komisi Hak Asasi Manusia Nasional untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut, terkait dengan status rumah dan tanah di perumahan RW 007 yang dikatakan Kostrad sebagai milik nasional,” kata seorang perwakilan penduduk.

Sementara itu, Wakil Ketua Kostrad Kusir Kusir Inf Daniel Naing Nainggolan Official Pejabat menjelaskan bahwa masalah di kediaman resmi telah terjadi sejak 2009. Penduduk 18 rumah telah diminta untuk mengosongkan DPR untuk menolak dan mengajukan klaim pengadilan.

Dia mengatakan nomor keputusan Mahkamah Agung: 489 K/PDT/2013 tertanggal 19 Desember 2014 menolak tuntutan seluruh orang.

“Diharapkan bahwa semua ini kita mengerti, memahami situasi bahwa proses ini telah terjadi pada tahun 2009, pemahaman seperti apa yang sudah ada dalam pemahaman,” kata Daniel di Makostrad, Jakarta, Selasa (8/26).

(TFQ/ISN)