Jakarta, Pahami.id –
Komnas Ham menekankan bahwa kekerasan dan intimidasi tempo dalam bentuk mengirim seekor daging babi tanpa kepala, hadiah yang berisi enam tikus yang mati dengan kepala mereka terganggu sehingga jurnalis yang merupakan korban doxing dapat dikategorikan sebagai bagian dari praktik pelanggaran hak asasi manusia, terutama atas hak damai.
Wakil Ketua Luar Negeri Komnas Ham Abdul Haris Semendawai mengatakan tindakan kekerasan adalah bentuk pelanggaran kebebasan surat kabar yang merupakan salah satu hak pendapat dan ekspresi seperti yang dijamin dalam ketentuan paragraf 28e paragraf (3) Konstitusi 1945.
Dalam konteks ini, termasuk hak untuk mengekspresikan pemikiran dan sikap mereka sesuai dengan hati nurani mereka secara verbal atau secara tertulis melalui media cetak dan elektronik seperti yang dijelaskan dalam Pasal 23 Paragraf (2) UU 39/1999 tentang Hak Asasi Manusia, dan dijelaskan dalam Pasal 18-21 Hukum Hukum
“Tindakan kekerasan yang dimaksud adalah bagian dari serangan yang ditujukan untuk pertahanan hak asasi manusia, di mana wartawan adalah salah satu kelompok atau entitas yang diakui sebagai pembela hak asasi manusia,” kata Haris pada konferensi pers di kantornya, Jakarta, Kamis (27/3).
Haris menekankan bahwa setiap orang memiliki hak atas kepastian dan keadilan hukum. Untuk alasan ini, ia melanjutkan, Komnas Ham mendorong penegakan yang cepat, akurat, transparan, dan bertanggung jawab oleh polisi.
Dia menambahkan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis dan tempo mungkin berisiko terkena gangguan dalam hak -hak informasi publik.
“Setiap orang memiliki hak untuk berkomunikasi dan mendapatkan informasi untuk mengembangkan lingkungan pribadi dan sosial mereka dan memiliki hak untuk menemukan, memperoleh, memiliki, dan menyimpan menggunakan semua saluran yang tersedia,” katanya.
Ada beberapa saran yang dibuat oleh Komnas Ham pada insiden tersebut. Dua dari mereka mendorong pemulihan bagi para korban dan keluarga para korban secara fisik dan psikologis.
Komnas Ham juga meminta pemerintah untuk menghormati dan menjamin kebebasan surat kabar sebagai salah satu hak hak untuk memprotes dan menyatakan dan pilar demokrasi keempat sehingga peristiwa yang sama tidak pernah diulang kemudian.
(Ryn/dmi)