Jakarta, Pahami.id —
Platform Digital Komite Tanggung Jawab Perusahaan Pendukung Jurnalisme Berkualitas (KTP2JB) atau Komite Hak Penerbit mengusulkan revisi Pasal 43 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Dorongan komite yang dibentuk melalui Perpres 32/2024 itu disampaikan untuk melindungi karya jurnalistik dari eksploitasi tanpa kompensasi, terutama di tengah maraknya penggunaan barang palsu (Kecerdasan Buatan/AI).
Ketua KTP2JB Suprapto Sastro Atmojo mengatakan, dalam aturan yang berlaku saat ini, berita atau teks karya jurnalistik sebenarnya tidak termasuk dalam objek hak cipta. Dampaknya, platform digital atau perusahaan AI bisa mengambil konten tersebut secara bebas hanya dengan menyebutkan sumbernya.
Tentu ini sangat merugikan, karena kita tahu, apalagi saat ini banyak bermunculan AI dan mengambil konten berita dari perusahaan surat kabar tetapi tidak memberikan kredit atau hak ekonomi, kata Suprapto dalam Konferensi Pers KTP2JB di Gedung Pers, Jakarta Pusat, Selasa (27/1).
“Kami sudah usulkan ke Kementerian Hukum yang dalam hal ini sedang menangani proses revisi UU 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta,” imbuhnya.
Menurutnya, jika peninjauan tersebut disetujui, perusahaan teknologi tidak lagi bisa berbuat semaunya menggores atau mengambil data berita untuk melatih AI tanpa memberikan kompensasi yang cukup untuk menekan perusahaan sebagai pemilik konten.
Untuk informasi KTP2JB atau AJK Hak Penerbit Anggotanya terdiri dari beberapa unsur Dewan Pers (perwakilan yang tidak mewakili perusahaan surat kabar), pemerintah atau kementerian terkait, serta para ahli yang ditunjuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
(anak/anak-anak)

