
Makassar, Pahami.id —
Komik Pandji Pragiwaksono divonis sanksi adat berupa denda seekor babi dan 5 ekor ayam dalam rapat adat yang digelar di Tana Toraja, Sulawesi Selatan, hari ini, Selasa (10/2), terkait dugaan penghinaan terhadap adat suku Toraja.
Pandji disebut menghadiri sidang adat di rumah adat Tongkonan Layuk Kaero, Tana Toraja, didampingi kuasa hukumnya Haris Azhar.
Iya betul, itu eksperimen tradisional, kata Ketua Persatuan Masyarakat Toraja Indonesia (PMTI) Makassar, Amson Padolo kepada CNNIndonesia.com, Selasa.
Amson mengungkapkan, dalam proses audiensi adat komik Pandji, ia dihadapkan dengan 32 perwakilan adat Toraja.
“Pandji mengikuti mekanisme hukum adat khusus yang disebut Ma’Buak Burun Mangkaloi Oto’, artinya menjawab segala pertanyaan perwakilan adat,” kata Sekretaris Jenderal Aliansi Masyarakat Adat (AMAN) Kepulauan Toraya, Rukka Sambolinggi dalam keterangannya.
Dalam sidang adat tersebut, Pandji Pragiwaksono didenda seekor babi dan 5 ekor ayam. Amson mengatakan pelarangan tersebut merupakan simbol pemulihan keseimbangan dan penghormatan terhadap adat Toraja yang dilanggar.
“Ini merupakan mekanisme hukum adat untuk memulihkan hubungan, martabat, dan keseimbangan sosial yang terganggu,” jelasnya.
Usai sidang, akan digelar upacara permintaan maaf kepada leluhur. Ritual tersebut akan digelar besok, Rabu (11/5). Babi dan ayam akan disembelih untuk dipersembahkan kepada leluhur.
Pandji Pragiwaksono menuturkan, permasalahan tersebut menjadi pembelajaran baginya untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan materi standalone. Terutama terkait dengan adat dan budaya Toraja.
“Saya menerima segala keputusan yang sudah diambil. Semoga kedepannya saya bisa menjadi pribadi yang lebih baik lagi dan tidak mengulangi perbuatan yang sudah saya lakukan,” ucapnya.
(mir/wis)
