Jakarta, Pahami.id –
Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi KUHP mengkritik aturannya Keadilan Pemulihan (RJ) atau keadilan pemulihan dalam KUHP Prosedur Pidana yang sedang dibahas oleh DPR.
Koalisi mengevaluasi aturan keadilan rehabilitasi dalam Kode Prosedur Pidana. Koalisi mengatakan rancangan RUU KUHP salah memahami keadilan rehabilitasi KUHP sebagai penghentian kasus di luar proses persidangan.
“RUU Kode Prosedur Pidana dalam Pasal 78-83 masih keliru karena RJ sebagai penghentian kasus di luar persidangan,” kata koalisi itu dalam sebuah pernyataan.
Menurut Koalisi, rancangan KUHAP KUHAP yang dikumpulkan oleh DPR mempertimbangkan keadilan rehabilitasi dan dikenal di beberapa negara. Bahkan, menurut kombinasi, keduanya adalah dua hal yang berbeda.
Koalisi menjelaskan bahwa keadilan pemulihan adalah pendekatan untuk menangani kasus -kasus kriminal yang bertujuan memulihkan korban, seperti kompensasi, perawatan cedera fisik dan psikologis, untuk memberikan kompensasi.
Di sisi lain, Koalisi menilai bahwa Kode Prosedur Pidana juga gagal memahami solusi yang diatur dalam artikel khusus.
“Jaksa penuntut dapat menangguhkan klaim mereka dalam kasus -kasus ringan jika tersangka ingin memenuhi kewajibannya untuk melakukan hal -hal tertentu, misalnya jika Anda membayar kompensasi kepada korban,” kata Koalisi.
Sementara itu, koalisi mengatakan, Peraturan RJ dalam Pasal 74-83 dari Kode Prosedur Pidana kekuasaan yang diberikan kepada Penyelidik Polisi menjadi tidak masuk akal, karena penangguhan klaim adalah kekuatan publik.
“Itu lebih tidak masuk akal, penghentian kasus dilakukan pada tahap investigasi, yang masih belum tahu apakah ada tindakan kriminal atau tidak,” kata koalisi itu.
Tanpa perawatan
Koalisi juga mengirimkan kritik kuat terhadap kekuatan pengalihan yang sepenuhnya diberikan kepada penyelidik dan penyelidik polisi, tanpa pengawasan lembaga lain. Menurut mereka, pihak berwenang memiliki potensi untuk menjadi transparan dan bertanggung jawab.
“Tanpa pasti akuntabilitas, proses ini berisiko mengabaikan keadilan dan bahkan pemerasan. Sama seperti apa yang terjadi sejauh ini, polisi sebenarnya telah mengintimidasi para korban untuk berdamai,” katanya.
Kombinasi publik untuk Kode Prosedur Pidana adalah beberapa organisasi. Mereka mulai dari ylbhi, icjr, lbh jakarta, kontras, pbhi, aj, untuk tidak adil.
(FRA/THR/FRA)