Berita KKB Serang Kampung di Puncak Papua, 3 Orang Tewas-11 Rumah Dibakar

by
Berita KKB Serang Kampung di Puncak Papua, 3 Orang Tewas-11 Rumah Dibakar


Jakarta, Pahami.id

Sekelompok kejahatan bersenjata (KKB) Pemimpin Kalenak Mudib menyerang warga sipil di Kampung Lambera, Yugomak, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.

Operasi Keamanan Brigadir Cartenz Jenderal Faizal Ramadhani mengatakan serangan itu terjadi pada hari Rabu (6/18) sekitar pukul 09.00 CET.

Pada waktu itu mentor Kalenak dan 23 pasukannya datang ke desa Lambera dengan empat senjata api panjang.


“Tiga penduduk dinyatakan meninggal (MD), empat lainnya terluka, dan setidaknya 11 penghargaan (rumah tradisional) dibakar,” katanya dalam sebuah pernyataan tertulis pada hari Jumat (6/20).

Dia menyebutkan dari kesaksian beberapa saksi tentang insiden itu berdasarkan motif kecemburuan Kalenak Mudib yang curiga bahwa istri ketiganya memiliki hubungan dengan orang -orangnya bernama Minanggen Wijangge. Insiden itu kemudian membuat Kalenak Mudib marah untuk menembak penduduk.

Faizal menjelaskan bahwa tiga korban yang meninggal karena ditembak adalah Minanggen Wijangge, Patiago Tabuni dan Oriup Molders.

Bahkan mereka yang memiliki luka penembakan adalah Amos Tabuni, menembak luka di lengan kanan mereka; Anis Tabuni, menembak luka di lengan kiri; Amote Tabuni, cedera kepala; Dan Tabuni Berdus dilanggar oleh Recoscket di kaki.

“Saat ini, sebagian besar penduduk desa Kampung Lambera telah pindah ke tempat yang lebih aman di distrik Megeabume dan Sinak untuk menyelamatkan diri,” katanya.

Selain itu, Faizal mengatakan tindakan KKB yang dipimpin oleh Kalenak Mudib adalah kejahatan kemanusiaan dan tidak dapat diterima.

Dia menekankan bahwa pada saat ini petugas terus meningkatkan patroli dan koordinasi dengan pemerintah distrik Yugumoak untuk mengamankan diri mereka ke daerah lain.

“Ini adalah tindakan kekerasan yang menargetkan warga sipil yang tidak bersalah, kami tidak akan tetap diam, OPS damai Cartenz akan terus mengejar dan menghancurkan pelaku sesuai dengan hukum,” katanya.

(FRA/TFQ/FRA)